Brigjen Suwondo Nainggolan, Mantan Wakapolres Barelang Ikut Tangkap Buron Kakap Djoko Tjandra

Brigjen Suwondo Nainggolan masuk tim penangkap buron kakap Djoko Tjandra, ia pernah menjabat sebagai Wakapolres Barelang

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penangkapan buron kakap Djoko Tjandra tak lepas dari kerjasama tim Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.

Tim Polri ini merupakan bentukan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mempunyai tugas khusus mencari keberadaan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia sempat membuat geger karena sempat berada di Indonesia dan pelariannya menyeret beberapa jenderal polisi.

Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Idham, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.

"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020).

Jendral Bintang 1 Resmi Ditahan Bareskrim Polri Karena Keterlibatan Dalam Pelarian Djoko Tjandra

Tim Khusus Mabes Polri terdapat nama-nama seperti Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo (Kabareskrim Polri), Irjen Polisi Sigit Widiatmono (Kadiv Propam Polri), Brigjen Polisi Ferdy Sambo (Dir Tipidum Bareskrim Polri), Brigjen Polisi Suwondo Nainggolan (Karobinkar), Brigjen Polisi Slamet Uliandi (Dir Tipidcyber), Brigjen Polisi Djoko Poerwanto (Dir Tipidkor Bareskrim Polri), AKBP Ahrie Sonta (Penyidik Dit Tipidcyber), dan Komisaris Polisi Putu Kholis Aryana (Penyidik Dit Tipidum).

Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia.

Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Proses kerja sama dan kerja keras tim tersebut lantas membuahkan hasil. Akhirnya keberadaan Djoko Tjandra bisa diketahui.

Kemudian pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Sigit turut mendampingi.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," ungkap Idham.

Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik.

Ia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal secara terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses secara hukum.

 "Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Ditangkap di Apartemen

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap saat berada di apartemen.

Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020), apartemen yang dimaksud merupakan milik pribadi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia.

Listyo yang memimpin langsung operasi penangkapan buron 11 tahun itu menuturkan, saat ditelusuri tempat buronan korupsi tersebut berada di salah satu apartemen.

"Sedang di apartemen yang bersangkutan," kata Listyo, Jumat.

Dia melanjutkan, proses penangkapan yang juga melibatkan Polis Diraja Malaysia itu tidak mengalami kendala. Pasalnya, Djoko Tjandra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

"Tidak ada perlawanan," tambah Listyo.

Mantan Wakapolres Barelang

Brigjen Polisi Suwondo Nainggolan masuk dalam Tim Khusus Mabes Polri untuk menangkap Djoko Tjandra.

Suwondo Nainggolan bukanlah sosok asing di Kepri, khususnya Batam.

Ia pernah menjabat Wakapolres Barelang serta Kapolres Karimun.

Suwondo Nainggolan juga pernah menangkap Zul Zivilia, vokalis band Zivilia dalam kasus narkoba.

Kala itu ia menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.

Suwondo pernah bertugas di Kepri sebagai Kapolres Karimun dan Wakapolresta Barelang.

Suwondo menjabat Kapolres Karimun sekitar tujuh bulan sejak akhir November 2014 hingga Juni 2015 sebelum digantikan oleh AKBP I Made Sukawijaya.

Suwondo juga belum genap setahun menjabat Wakapolresta Barelang, kemudian dimutasi lagi menjadi Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polrim, April 2016.

Saat menjabat Wakapolresta Barelang masih berpangkat AKBP dan digantikan oleh AKBP Hengki, Sik, MH (saat ini Kapolresta Barelang).

Waka Satgasus Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Suwondo Nainggolan (pegang mic) dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi saat diwawancarai terkait hasil pemeriksaan kapal Win Long. ELHADIF PUTRA ()

Lulusan Akpol 1994 ini menjadi Diresnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2017.

Suwondo sempat kembali ke Karimun saat penggeledahan kapal Win Long yang diduga membawa narkoba.

Namun, setelah kapal itu digeledah di Karimun, tak ditemukan narkoba.

Suwondo juga membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Cipinang dengan barang bukti seberat 50 kilogram dan ribuan butir ekstasi, Desember 2018 lalu.

Riwayat Jabatan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus

Kasubdit V/Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Pamen Polda Metro Jaya (2011)

Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2013)

‎Kapolres Karimun (2014)

‎Wakapolresta Barelang (2015)

‎Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

‎Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri

‎Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (2017)

Karobinkar (sekarang)

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

 Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.

Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia. Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved