FAKTA-fakta Penangkapan Djoko Tjandra: Dari Pembentukan Tim Khusus Hingga Libatkan Polisi Malaysia

Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditangkap oleh aparat gabungan dari Polri dan Kejaksaan Agung RI.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Tentunya ini tanggung jawab selama ini Pak Kapolri bisa menangkap yang bersangkutan dan hari ini kita menunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kita tangkap," kata Sigit.

"Tentunya ke depan kasus tersebut akan kita proses lebih lanjut sebagaimaba yang kita sampaikan kita transparan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya, Djoko pada Agustus 2000, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

9 Drama Korea Terbaru Tayang di Bulan Agustus 2020, Ada Love Alarm 2 dan Do You Like Brahms?

Via Vallen Bicara Soal Kisah Asmara, Akui Pernah Didekati Rekan Artis hingga Pengusaha

Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.

Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alur Penangkapan Djoko Tjandra: Dari Pembentukan Tim Khusus Hingga Libatkan Polisi Malaysia
Penulis: Reza Deni

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved