BATAM TERKINI

TAK Kuat Bayar Bunga Rp 54 Juta Sebulan, Warga Batam Ini Dikejar Renternir dan Diusir dari Rumahnya

Herianto didatangi oleh pelaku, Hermanto dan preman bayaran dengan maksud mengusir Harianto untuk keluar dari rumahnya.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Pelaku dan preman bayarannya saat sebelum diamankan Dirreskrimum Polda Kepri. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang warga Batam terjerat hutang oleh renternir dan dikejar debt collector. Bukan itu saja, korban juga diusir dari rumahnya karena hanya membayar bunga pinjaman Rp 30 juta padahal seharusnya Rp 54 juta sebulan.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid  mengungkapkan kronologi pengusiran tersebut.

Yakni bermula pada 29 Juli 2020 lalu di rumah korban, Herianto didatangi oleh pelaku, Hermanto dan preman bayaran dengan maksud mengusir Harianto untuk keluar dari rumahnya.

"Para pelaku memaksa pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, karena korban sudah meminjam uang pelaku Jamianto dan telah membuatkan akta jual beli (AJB) pada salah satu notaris di Batam, tanpa sepengetahuan dari Harianto (korban)," jelas Ruslan.

 Gubernur Kepri Terpapar Corona, Pegawai Pemprov di Batam Jalani Swab Test di RSUD Embung Fatimah 

Menurut polisi, korban mengaku pinjam uang sebesar Rp 450 juta dan dipaksa membayar bunga 15 persen dengan jumlah Rp 54 juta per bulannya

"Korban sudah membayar selama 2 bulan. Namun di bulan ketiga, korban hanya menyerahkan Rp 30 juta," ujarnya.

Awal mula pinjam meminjam uang itu yakni saat korban meminjam uang di salah satu BPR dan hendak memindahkan pinjamannya tersebut ke BPR lain.

Saat itu dia mengaku didatangi oleh salah seorang teman rentenir dan mengaku sebagai marketing salah satu BPR.

"Akhirnya korban mau melakukan top up di BPR tersebut tapi tidak mengetahui kalau uang yang diterimanya tersebut dari rentenir tersebut, ia berpikir uang tersebut dari BPR yang hendak dipinjamnya tersebut," jelasnya.

Pada Kamis (30/7/2020) korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polda Kepri atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, pemerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

“Dia (korban) melaporkan itu dengan harapan bahwa preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman yang mengintimidasinya itu  keluar dari rumahnya sampai proses hukum yang kelar,” jelas Ruslan

Para pelaku pada Jumat (31/7/2020) mendatangi kembali rumah korban untuk melakukan penagihan utang piutang.

Orang suruhan Hermanto itu berniat menakut-nakuti korban agar cepat membayar utangnya kepada pelaku dan mengusir pelaku.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid yang mendapat laporan dari kerabat korban bersama tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung mendatangi tempat kejadian.

"Saat kita sampai mereka sudah pergi (Hermanto dan preman-preman bayarannya), Sesudah itu kami hubungi lagi, datanglah pelaku ini bersama preman-premannya itu,” ujar Ruslan.

Sebelumnya, direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Jumat (31/7/2020) siang mengamankan rentenir dan debt collector di kawasan perumahan yang Lekir, legenda Malaka blok D4 Nomor 2.

Pengamanan terhadap rentenir dan debt collector tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena rentenir dan para debt collector tersebut melakukan pengusiran paksa terhadap pemilik rumah.

Diketahui rentenir yang  bernama Jamianto dan orang suruhannya Hermanto yang membawa empat orang preman-preman bayarannya untuk melakukan  penagihan utang piutang dan mengusir paksa korban.

Berdasarkan keterangan dari korban dan masyarakat sekitar perumahan tempat kejadian tersebut pelaku melakukan pengancaman kepada anggota Kepolisian yang tiba di lokasi dengan menunjukkan foto sebagai kedekatannya dengan salah satu mantan petinggi Polda Kepri dan Petinggi Polresta Barelang.

"Kejadian pengusiran korban sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku," ujarnya pada Sabtu (1/8/2020). (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved