Jumat, 15 Mei 2026

BATAM TERKINI

Tergiur Loker di FB, Warga Tanjungpinang Dijadikan Penari Keliling di Batam, Seperti Ini Akhirnya

Setelah korban bekerja selama 3 hari, korban merasa pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya oleh pelaku.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto. Ia mengatakan, korban awalnya mencari lowongan pekerjaan melalui salah satu Grup Facebook dan menghubungi pelaku untuk pekerjaan tersebut. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebelum polisi mengamankan pelaku, korban yang dipekerjakan sebagai penari joget keliling antar pulau di Batam berusaha melarikan diri.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

"Ketika korban berada di Batam, pada Jumat (31/7/2020) pukul 12.30 wib korban melarikan diri saat sedang makan bersama dengan pelaku Rafik di salah satu perumahan daerah Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam," kata Arie, Sabtu (1/8/2020).

Tim Ditreskrimum Polda Kepri yang mengetahui kabar pelaku dan korban sedang berada di Batam langsung menuju ke lokasi dipimpin Wadirkrimum Polda Kepri.

"Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dan berhasil mengamankan 2 pelaku, 2 orang saksi dan 1 orang korban atas terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Daftar Riwayat Pasien Sembuh Covid-19 di Batam, Ibu Rumah Tangga dan Jalani Lima Kali Swab

COVID-19 Meledak di Tanjungpinang, Kini Ada 18 Kasus Baru

Saat ini pelaku beserta 5 orang saksi dan 1 orang korban dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan, Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Rafik. Ia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Korban awalnya mencari lowongan pekerjaan melalui salah satu Grup Facebook dan menghubungi pelaku untuk pekerjaan tersebut.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pelaku, akhirnya korban yang berdomisili di Tanjungpinang berangkat ke Batam.

Usai bertemu pelaku, korban langsung diajak bekerja sebagai penari, penyanyi untuk acara nikahan, festival, imlek dan Agustusan.

Setelah korban bekerja selama 3 hari di Pulau Ari Saga, korban merasa pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan yang ditawarkan sebelumnya oleh pelaku.

"Korban ingin berhenti bekerja. Namun korban takut karena telah terikat kontrak dan diancam jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Rafik, serta jika melarikan diri korban akan dicari oleh saudara Rafik," jelas Arie.

Tergiur Gaji Rp 4 Juta

Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri pada Jumat (31/7/2020) mengamankan pelaku dan korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai penari keliling antara pulau.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved