Eks Pengacara Jessica Kumala Wongso Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, 'Banyak yang Dipertimbangkan'
Eks kuasa hukum Jesica Kumala Wonhso ini mengaku banyak pertimbangan jadi pengacara Djoko Tjandra
"Sedang di apartemen yang bersangkutan," kata Kabareskrim Listyo di Gedung Bareskrim, Kamis malam, seusai memimpin langsung penjemputan Djoko Tjandra ke Malaysia.
Setelah ditangkap, Djoko Tjandra langsung dibawa pulang ke Indonesia. Ia diterbangkan dengan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP.
Djoko Tjandra serta rombongan polisi yang menjemputnya di Malaysia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam sekitar pukul 22.48 WIB.
Diapit penyidik, Djoko Tjandra turun dari pesawat dengan mengenakan baju warna oranye dan masker yang menutupi mulutnya.
Dari Bandara Halim, ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Listyo menyatakan operasi penangkapan Djoko Tjandra berawal dari perintah Presiden Jokowi.
Setelah pemberitaan tentang Djoko Tjandra ramai di Indonesia, apalagi sampai menyeret sejumlah pejabat di Polri, jelas Listyo, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Idham Azis untuk menangkap Djoko Tjandra.
Sejak perintah itu turun, Bareskrim Polri langsung menggelar operasi senyap selama dua pekan di Kuala Lumpur, Malaysia, lokasi Djoko Tjandra bersembunyi.
"Atas perintah (Presiden) tersebut, Kapolri kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti perintah," kata Listyo.
Tim yang diketuai Listyo lalu mulai mencari informasi tentang keberadaan Djoko Tjandra.
"Dan kita dapat informasi yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur," ujar Listyo.
"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," sambungnya.
Kerja sama itu berbuah hasil. Keberadaan Djoko Tjandra terdeteksi secara spesifik pada Kamis siang.
"Sorenya, kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan," kata Listyo.
Selanjutnya, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kejaksaan. Djoko Tjandra seharusnya dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.