PILKADA ANAMBAS

KPU Anambas Buka Pendaftaran Calon 4-6 September 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah pada 4-6 September.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Ketua KPU Anambas, Jufri Budi 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah pada 4-6 September.

Sedangkan untuk masa kampanye akan diperbolehkan pada 26 September.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi saat dikonfirmasi menyebutkan, bagi calon kepala daerah sudah bisa mendaftarkan diri pada tanggal 4-6 September.

Hal itu tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kalau untuk pendaftaran bakal calon peserta pemilihan serentak itu di Anambas akan dilaksanakan nanti mulai dari tanggal 4-6 September. Makanya sekarang ini bagi calon perseorangan yang sudah lolos sudah punya tiket nih untuk mendaftar, bagi yang diusung oleh partai politik koalisi lah dulu dengan partai-partai," ujar Jufri Budi kepada Tribunbatam.id, Minggu (2/8/2020).

China Pamer Pesawat Pengebom di Laut China Selatan, Sinyal Perlawanan ke Washington

Lebih lanjut ia katakan, bagi calon yang akan diusung oleh parpol saat pendaftaran bisa langsung membawa SK penunjukan atau SK keputusan dari DPP partai yang mengusung calon.

"Sedangkan untuk calon perseorangan wajib membawa BA pleno dari KPU kemarin," jelasnya.

Terkait dukungan bagi calon yang nantinya akan diusung oleh parpol, melihat dari jumlah kursi yang ada di DPRD.

"Baik petahana maupun baru, itu tetap diusung kalau melalui partai politik itu diusung oleh partai politik yang sesuai dengan jumlah kursi di dewan. 20 persen diusung oleh parpol atau koalisi yang punya kursi di dewan dan minimal syaratnya itu 20 persen kursi yang ada di dewan. Kan di dewan ada 20 kursi, persen dari 20 kursi berarti 4 kursi," bebernya.

Partai-partai yang ada 4 kursi di DPRD berkoalisi untuk mengusung pasangan calon. Apabila calon tersebut sudah memenuhi syarat minimal oleh partai politik, jika tidak ada parpol yang punya 4 kursi di DPRD, mereka wajib berkoalisi.

"Nah sekarang di Anambas, untuk hasil pemilu 2019 tidak ada yang satu partai politik pun yang punya 4 kursi didewan, jadi konsekuensinya wajib koalisi," tukasnya.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved