Malaysia Resmi Memulai Aturan Kewajiban Pakai Masker, Ini Kata Kementerian Kesehatan

Malaysia telah memberlakukan kewajiban menggunakan masker untuk para warganya. Pemerintah siap memberikan denda dan hukuman penjara bagi pelanggar.

kompas.com
ILUSTRASI - Malaysia berlakukan denda Rp 3,4 juta bagi yang tak pakai masker. 

Editor: Putri Larasati Anggiawan

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPURMalaysia telah memberlakukan kewajiban menggunakan masker untuk para warganya.

Tentunya demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Malaysia meningkat.

Pemerintah juga sudah mempertimbangkan untuk memberikan denda dan hukuman penjara bagi pelanggar.

Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.

Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan, hal ini karena jumlah kasus infeksi virus Corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.

Pekan lalu, selama empat hari berturut-turut, kasus baru Malaysia mencapai dua digit.

Tidak Hanya Indonesia, Kini Malaysia Ikut Geram Dengan Klaim China Atas Laut China Selatan

Dr Noor mengatakan, jika penggunaan masker di tempat umum diwajibkan, maka diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

Dalam UU ini, mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 3,4 juta serta ada ancaman hukuman penjara.

Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.

Selama ini, di Malaysia, penggunaan masker di tempat umum masih berupa imbauan.

Terutama, di tempat-tempat yang sulit menerapkan jarak aman dan berisiko tinggi.

“Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya. Kami masih mempertimbangkan hukuman, apakah akan dikenakan denda atau memberi waktu penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker wajah, setelah penggunaannya diwajibkan,” ujar Noor.

Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.

Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak

Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.

Proses sidang berlangsung cukup panjang, mulai dari Juli 2019 hingga Juli 2020.

Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini.

Penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood.

Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.

Juli 2009

Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.

Maret 2015

Malaysia membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan pejabat bank sentral, polisi, badan anti-hibah, dan kantor jaksa agung, untuk menyelidiki 1MDB.

Juli 2015

The Wall Street Journal melaporkan hampir 700 juta dollar AS (Rp 10,2 triliun) dari dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.

Januari 2016

Jaksa Agung Malaysia menyatakan Najib bersih dari tuduhan, dengan mengatakan 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) di rekeningnya adalah sumbangan dari anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.

Najib juga disebut telah mengembalikan 620 juta dollar AS (Rp 9,04 triliun) dalam beberapa bulan.

Juni 2017

Departemen Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,6 triliun) dari dana 1MDB telah diambil oleh pejabat keuangan top dan rekan-rekan mereka.

Agustus 2017

Departemen Kehakiman AS melakukan penyelidikan kasus pidana ke 1MDB.

Mei 2018

Najib Razak kalah pemilu dari Mahathir Mohamad, yang langsung menggelar penyelidikan untuk 1MDB.

Juni 2018

Polisi mengatakan, hampir 275 juta dollar AS (Rp 4,01 triliun) ditemukan di properti-properti yang terkait dengan Najib, termasuk perhiasan, tas tangan mewah, dan jam tangan.

Dana hampir 30 juta dollar AS (Rp 437,4 miliar) juga ditemukan dalam bentuk tunai.

Juli 2018

Pemerintah Malaysia menangkap Najib Razak sehubungan dengan penyelidikan SRC International, anak perusahaan 1MDB.

September 2018

Badan anti-korupsi Malaysia mengatakan, Najib Razak menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut terkait dengan 1MDB.

November 2018

Pemerintah Malaysia menyebut Najib telah memerintahkan perubahan dalam laporan audit 1MDB pada 2016.

Desember 2018

Jaksa mengajukan dakwaan korupsi baru pada suami Rosmah Mansor itu, atas dugaan penggelapan miliar dollar AS dari 1MDB.

Malaysia lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs Group Inc, karena menyesatkan investor atas tiga penjualan obligasi senilai total 6,5 miliar dollar AS (Rp 94,8 triliun) untuk 1MDB.

Namun, Goldman mengaku tak bersalah.

April 2019

Persidangan untuk kasus SRC dimulai.

Januari 2020

Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.

Mei 2020

Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB.

Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).

Juli 2020

Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia.

Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan.

Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.

(*)

Sehari Pasca Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Akan Diserahkan Jumat Malam ke Kejaksaan

China Kirim Pesawat Pengebom ke Laut China Selatan, Malaysia Kini Mulai Jengkel

FAKTA-fakta Penangkapan Djoko Tjandra: Dari Pembentukan Tim Khusus Hingga Libatkan Polisi Malaysia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Berlakukan Denda Rp 3,4 Juta bagi yang Tak Pakai Masker ".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved