Pemprov Kepri Meniadakan Apel Pagi, Sekda Terbitkan Surat Edaran, 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19, mencegah terpaparnya sejumlah pegawai di lingkungan pemprov
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19, mencegah terpaparnya sejumlah pegawai di lingkungan pemprov.
Surat edaran itu berupa pemantauan dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Kepri.
Dalam surat itu ia meminta pegawai semakin meningkatkan kewaspadaan.
• Antisipasi Lonjakan Kasus Baru Covid-19 di Kepri, Sekda Tinjau 2 Lokasi Rumah Singgah, Ini Detailnya
• Virus Corona Sempat Serang Puluhan Santri Gontor, setelah Dirawat Khusus 86 Orang Dinyatakan Sembuh
"Sementara tidak apel.
Ada 25 persen yang bekerja di kantor dan sisanya work from home (WFH).
Pimpinan di OPD diminta untuk mengaturnya," kata Arif di Tanjungpinang, Ahad (2/8/2020).
Arif pun berpesan kepada pimpinan dan staf yang sudah melakukan pengambilan sampel swab dan belum terima hasil agar melakukan karantina mandiri.
Jika nanti hasilnya negatif mereka dapat beraktvitas tapi tetap menjaga protokol kesehatan.
Dalam surat edaran itu, Arif mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepulauan Riau atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.
• Gubernur Kepri Isdianto Positif Covid-19, 590 Warga Swab Test di RSUD RAT Tanjungpinang
• Covid-19 Cluster Pemprov Kepri, Satgas: Disiplin Protokol Kesehatan Rendah
Sampai 8 Agustus, demikian surat edaran bernomor 800/1044/BKPSDM-SET/202 itu meminta kepada Kepala Perangkat Daerah agar menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor sebanyak 25 persen dan yang melaksanakan tugas di rumah 75 persen dari jumlah pegawai.
Pimpinan dinas diminta juga mempertimbangkan aktivitas kantor tetap berjalan.
Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit.