Pemprov Kepri Meniadakan Apel Pagi, Sekda Terbitkan Surat Edaran, 25 Persen Pegawai Kerja di Kantor

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19, mencegah terpaparnya sejumlah pegawai di lingkungan pemprov

kompas.com
Ilustrasi virus corona di Indonesia. Di Kepri, Sekdaprov TS Arif Fadillah baru saja mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19 untuk mencegah terpaparnya sejumlah pegawai di lingkungan pemprov. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengeluarkan surat edaran terkait pandemi Covid-19, mencegah terpaparnya sejumlah pegawai di lingkungan pemprov.

Surat edaran itu berupa pemantauan dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Kepri.

Dalam surat itu ia meminta pegawai semakin meningkatkan kewaspadaan.

Antisipasi Lonjakan Kasus Baru Covid-19 di Kepri, Sekda Tinjau 2 Lokasi Rumah Singgah, Ini Detailnya

Virus Corona Sempat Serang Puluhan Santri Gontor, setelah Dirawat Khusus 86 Orang Dinyatakan Sembuh

"Sementara tidak apel.

Ada 25 persen yang bekerja di kantor dan sisanya work from home (WFH).

Pimpinan di OPD diminta untuk mengaturnya," kata Arif di Tanjungpinang, Ahad (2/8/2020).

Arif pun berpesan kepada pimpinan dan staf yang sudah melakukan pengambilan sampel swab dan belum terima hasil agar melakukan karantina mandiri.

Jika nanti hasilnya negatif mereka dapat beraktvitas tapi tetap menjaga protokol kesehatan.

Dalam surat edaran itu, Arif mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepulauan Riau atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif Covid-19 secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.

Gubernur Kepri Isdianto Positif Covid-19, 590 Warga Swab Test di RSUD RAT Tanjungpinang

Covid-19 Cluster Pemprov Kepri, Satgas: Disiplin Protokol Kesehatan Rendah

Sampai 8 Agustus, demikian surat edaran bernomor 800/1044/BKPSDM-SET/202 itu meminta kepada Kepala Perangkat Daerah agar menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor sebanyak 25 persen dan yang melaksanakan tugas di rumah 75 persen dari jumlah pegawai.

Pimpinan dinas diminta juga mempertimbangkan aktivitas kantor tetap berjalan.

Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Pelaksanaan apel pagi setiap Senin untuk sementara juga ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.

Fakta dan Kronologi Gubernur Kepulauan Riau Positif Corona Usai Dilantik Jokowi di Istana Negara

UPDATE Corona di Batam: Penambahan 5 Kasus Positif Covid-19, Pasien Sembuh Bertambah 6 Orang

Di bagian akhir surat edarannya, Arif menyampaikan untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdampak penularan Covid-19.

Mereka di antaranya diminta terus melaksanakan protokol kesehatan dilingkungan kantor (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh).

Selain itu pegawai diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor serta meja kerja, serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.

Masuk Kluster Garuda, Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Bintan Tak Tunjukkan Gejala Virus Corona

Kecamatan Batam Kota Kembali Zona Merah Covid-19, Waspadai Gelombang Kedua Corona

"Untuk perangkat daerah yang membidani pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai," pungkas Arif.

(*/tribunbatam.id/Azmi S)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved