Tak Terima Dituduh Selingkuhi Wanita Lain, Suami Aniaya Istri di Depan Anaknya, Terekam Kamera CCTV

Seorang ibu rumah tangga, UAL (28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri

Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak Terima Dituduh Selingkuhi Wanita Lain, Suami Aniaya Istri di Depan Anaknya, Terekam Kamera CCTV 

Pertengkaran suami istri itu belum selesai meskipun awalnya FA berjalan masuk ke dalam rumah.

UAL kemudian menunjuk ke arah luar.

tribunnews
Tangkapan layar rakaman video CCTV memperlihatkan FA (42), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang menganiaya istrinya di depan anaknya. Terlihat, sang anak berlari ketakutan dikejar ayahnya yang memegang sesuatu menyerupai sepatu di tangan sebelah kanannya.(Istimewa) (Kompas.com/Ist)

Sesaat kemudian, UAL seperti membanting sesuatu dan dikejar FA yang menendang dan memukul UAL di sudut garasi.

Sang anak kembali melompat-lompat seperti ketakutan dan hendak membuka pintu, namun gagal.

FA juga mengejar sang anak sambil tangan kanannya memegang sesuatu menyerupai sepatu.

Suami Tusuk Pria Diduga Selingkuhan

Seorang suami berinisial OB (34) di Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap usai menikam pria berinisial TN (38) yang diduga selingkuhan istri.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penganiayaan dipicur karena cemburu terhadap TN.

"Peristiwa terjadi pada hari Senin (20/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di dekat tempat pencucian motor di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (24/7/2020).

Usai menikam korban, kata dia, tersangka melarikan diri menggunakan motor.

Follow Juga:

Namun usaha tersebut gagal karena keburu tertangkap warga.

Menurut Rudy, tersangka sudah sejak lama mendengar istrinya selingkuh dari para tetangganya.

Namun saat dikonfirmasi, istrinya mengaku sedang dekat dengan korban.

"Ini yang membuat tersangka gelap mata dan akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban," ujar Rudy.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Istri Dianiaya Suami Depan Anaknya, Berawal dari Foto Wanita Lain dalam Mobil

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved