BNNP Kepri Tangkap 3 Tersangka Kasus Narkotika, Dua di Antaranya Positif Metafitamin

Ketiga orang yang jadi tersangka ini berinisial M, T dan Y. Tersangka pertama ditangkap pada 29 Juli 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga tersangka di kantor BNNP Kepri pada Senin (3/8/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan tiga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Batam.

Penangkapan ke tiga pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak BNNP Kepri terkait akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Komplek Taman Yasmin pada tanggal 29 Juli 2020.

Dari informasi itu, petugas BNNP Kepri bergegas ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku dengan inisial M (29).

"Dilakukan penggeledahan menemukan 8 bungkus berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas berwarna merah dan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan total 10.462 gram," ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Senin (3/8/2020).

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap M, diketahui 2 bungkus narkotika tersebut akan diserahkan kepada pelaku dengan inisial T (35).

Merantau ke Amerika Selama 9 Tahun, Pria Ini Bunuh Istri Setiba di Kampung Halaman

Kasus OTT Pemalsuan Faktur UWT, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka, 1 di Antaranya Pegawai BP Batam

"Tim melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T (35) di dalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan di seberang sebuah sekolah di Kota Batam," ujarnya.

Selang penangkapan T, pelaku M mendapatkan telepon dari seseorang yang berada di luar kota. Dia diminta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg kepada pelaku lain.

"Petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y (30) WNI," ujarnya.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut langsung di bawa ke BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sebelum mengamankan Y, petugas BNNP terlebih dahulu melakukan tes urine terhadap kedua tersangka M, dan T. Dari dua orang itu, seorang di antaranya positif narkoba.

"Pelaku T dan M kita tes urine. Pelaku M negatif sedangkan pelaku T positif metafitamin," ujarnya.
Selanjutnya, setelah tim BNNP Kepri mengamankan pelaku Y, dia juga turut dites urine.

"Pelaku Y saat dites urine positif metafitamin," katanya.

Lebih lanjut, narkoba yang didapat para pelaku diketahui berasal dari Malaysia.

"Narkoba jenis sabu itu didapat dari Malaysia," ujarnya.

Barang tersebut diketahui didistribusikan ke salah satu pantai yang ada di Batam dan dijemput para pelaku.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved