Kasus OTT Pemalsuan Faktur UWT, Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka, 1 di Antaranya Pegawai BP Batam

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, OTT ini berawal dari banyaknya keluhan terkait faktur pembayaran UWT diduga palsu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Konferensi pers kasus OTT terkait pemalsuan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) oleh Ditreskrimum Polda Kepri dengan menghadirkan dua tersangka pada Senin (3/8/2020). 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemalsuan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/8/2020) di Mapolda Kepri.

"Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ALH dan A," ujar Arie.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, OTT ini berawal dari banyaknya keluhan terkait faktur pembayaran UWT, surat terkait lahan lainnya yang diduga banyak dipalsukan.

"Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, karena kurun waktu enam bulan ada laporan perkara (LP) terkait lahan," ujarnya.

Warga yang Hilang Digulung Ombak di Perairan Rinti Bintan Akhirnya Ditemukan, Kondisi MD

Hasil Swab Wali Kota Batam Negatif Covid-19, Ikut Hadir di Acara Tepuk Tepung Tawar Isdianto

Arie melanjutkan, karena itu pihaknya melakukan penelusuran terkait kasus lahan.

"Kita dapat informasi dari dalam (BP Batam) akan ada transaksi lahan. Berangkat dari informasi tersebut kita lakukan OTT," ujar Arie.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ALH sebagai orang yang dipercayakan mengurus dokumen surat lahan.

Kemudian A, oknum pegawai BP Batam yang memalsukan dokumen UWT .

"Kedua pelaku kita amankan saat melakukan transaksi di salah satu bank dengan menggunakan surat UWT palsu dan lahan yang di surat tersebut juga palsu," ujar Arie.

Rencananya dari transaksi itu akan mencairkan uang sebesar Rp 2,8 miliar di salah satu bank.

"Sebelumnya ALH sudah meminta uang sebanyak Rp 12 miliar kepada pihak perusahaan," ujarnya.

Arie menambahkan, proses pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti sampai di dua tersangka tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini, hingga ke tersangka lainnya.

"Jika ini merupakan sindikat kita akan terus melakukan pengungkapan," ujarnya..

Arie melanjutkan, untuk pengungkapan kasus serupa pihaknya telah berkoordinasi dengan BP Batam.

"Kita akan berkoordinasi dengan BP Batam. Mereka juga sudah membuka pintu selebar lebarnya kepada penyidik kami untuk mengklarifikasi setiap dokumen yang dipalsukan dan menjadi keuntungan pribadi oknum tertentu," kata Arie.

Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP, pasal 368 KUHP dan atau 367 KUHP juncto pasal 53 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp 2,8 miliar.

UWT merupakan sewa tanah kepada BP Batam yang dahulunya dinamakan Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).

Penangkapan berlangsung di sebuah bank di Batam, Selasa (29/7/2020) sore.

Hingga malam hari, Al masih diperiksa di Polda Kepri.

Operasi tangkap tangan tersebut dipimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Terkait penangkapan dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan hal tersebut.

"Benar ada penangkapan, saat ini masih kita kembangkan," ujar Arie.

Al diduga memalsukan faktur UWT senilai Rp 2,8 miliar.

"Dari OTT itu kita Amankan salah satu oknum BP Batam berinisial Al," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Al merupakan oknum pegawai di bagian pemadam kebakaran BP Batam.

Ia diduga menerbitkan dan memberikan faktur palsu kepada La, pihak swasta.

Awalnya akan terjadi jual beli tanah antara La dengan sebuah perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved