Sopir Angkot di Tanggamus Tiba-tiba Tabrak Mobil Angkot Lain, Kemudian Bacok Kepala Sesama Sopir

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi Penganiayaan 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, TANGGAMUS- Seorang sopir angkot tiba-tiba menabrakan mobil yang dikendarainya ke angkot lain.

Sopir berinisial SJ (30) tersebut kemudian membacok sesama sopir.

Tak hanya itu, ia juga bersama temannya mengeroyok korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

 

"Pelaku diamankan di rumah orangtuanya di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semong, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang," kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/8/2020).

KRONOLOGI Jual Beli Kucing Berujung Penganiayaan di Serpong Tangerang Selatan, Berawal dari Facebook

Seorang Anggota DPRD Sumut Diperiksa, Pengeroyokan Dua Personel Polisi

Khairul menceritakan, pengeroyokan terjadi pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban sedang membawa angkot dari arah Talang Padang menuju Gisting.

Sesampainya di ruas jalan Pekon Banjar Negeri, dari arah berlawanan muncul angkot yang dikendarai pelaku.

Entah kenapa, tiba-tiba pelaku langsung menabrak angkot yang dikendarai korban.

Kemudian pelaku dan dua temannya langsung mendatangi korban.

Mereka masuk mobil korban melalui pintu samping.

Ramalan Zodiak Hari Selasa 4 Agustus 2020, Gemini Jujurlah, Libra Tak Mau Diganggu, Taurus Menyerah

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 3 Agustus 2020, Pisces Peduli, Capricorn Banyak Masalah, Virgo Waspada

"Lalu korban dibacok kepalanya. Kedua teman pelaku ikut memukul korban dengan tangan. Setelah itu mereka langsung melarikan diri," kata Khairul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok sedalam 1 cm dan harus mendapatkan lima jahitan.

Selain pelaku, Polsek Talang Padang juga mengamankan dua unit mobil angkot Suzuki Carry milik korban dan pelaku dalam kondisi rusak, sehelai baju dan celana korban.

Sementara dua rekan pelaku sedang dalam pengejaran polisi.

Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seusai Tabrak Angkot, Pria Gisting Bacok Sesama Sopir di Talang Padang

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved