Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Setelah Videonya Soal Obat Covid-19 Dihapus
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Musisi Anji Manji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke kepolisian.
Pelaporan tersebut buntut dari konten YouTube Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto.
Kasus inipun akhirnya memasuki babak baru, setelah sebelumnya video tersebut pun telah dihapus oleh youtube.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab.

Hadi Pranoto di video ini sempat menyebut tes deteksi covid-19 ini hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.
Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan sehingga Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi.
"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda.
Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Polemik Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi
• Ikut Komentari Unggahan Instagram Anji, Via Vallen Tulis Klarifikasi: Mohon Maaf Semuanya
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.