VIRUS CORONA
Perubahan Istilah dan Alur Penyisiran Kasus Covid-19, Ini Penjelasan Kadinkes Batam
Beberapa istilah dalam Covid-19, seperti ODP, PDP, dan OTG diganti menjadi kasus suspek, probable, discarded, dan kontak erat.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Alur penyisiran persebaran Covid-19 saat ini mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Menurut surat keputusan menteri tersebut, beberapa istilah dalam Covid-19, seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) diganti menjadi kasus suspek, probable, discarded, dan kontak erat.
Kasus suspek memiliki tiga kritetia, yakni orang dengan gejala ISPA dan riwayat dari negara atau wilayah transmisi lokal, bergejala ISPA serta memiliki riwayat kontak dengan terkonfirmasi positif, dan kasus ISPA berat yang memerlukan perawatan rumah sakit.
Kontak erat, adalah orang tanpa gejala Covid-19, namun memiliki riwayat kontak dengan terkonfirmasi atau probable Covid-19.
Sedangkan kasus probable sendiri adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis Covid-19, namun tidak dapat dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR.
• Hasil Swab Test Covid-19 Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim Negatif
• Pasien Covid-19 dari Klaster Pemprov Kepri Bertambah Satu, Total 13 Orang
Bukan hanya istilahnya saja yang berubah, tetapi alur pemeriksaan kasus juga mengalami perubahan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmardjadi, pada protokol penyisiran terbaru kali ini, hanya kasus suspek dan probable saja yang diterapkan pemeriksaan swab.
"Yang diswab hanya yang suspek dan probable," ungkap Didi.
Adapun alur pemeriksaan kasus suspek dan probable adalah sebagai berikut:
1. Kasus suspek dilakukan pengambilan sampel swab untuk RT-PCR pada hari pertama dan kedua. Jika gejala ISPA ringan, dianjurkan isolasi mandiri, gejala ISPA sedang dapat dirawat di RS darurat, sedangkan gejala ISPA berat wajib dirawat di RS rujukan.
Dari pemeriksaan, kasus suspek dapat berubah menjadi probable, terkonfirmasi, atau discarded.
2. Kasus probable langsung dirawat di RS rujukan. Dua kemungkinan yang akan dihadapi kasus probable ini adalah, selesai isolasi dan sembuh, atau kematian.
Terhadap kasus konfirmasi positif juga diterapkan pendekatan berbeda-beda sesuai dengan gejalanya. Apabila terkonfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) maka dapat mengisolasi diri di rumah tanpa follow-up RT-PCR.
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan juga dianjurkan mengisolasi diri di rumah tanpa follow-up RT-PCR. Konfirmasi dengan gejala sedang dapat dirujuk ke RS darurat tanpa follow-up RT-PCR.
Sedangkan pasien konfirmasi bergejala berat dirujuk ke RS rujukan dengan follow-up RT_PCR 1 kali. Kesemua jenis pasien konfirmasi dengan beragam gejala ini dihadapkan pada dua kemungkinan, yaitu selesai isolasi dan sembuh, atau kematian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/virus-corona-dapat-bertahan-di-udara-selama-8-jam.jpg)