Dianggap Sebarkan Berita Tak Akurat, Polisi Malaysia Geledah Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur
Pada Selasa (4/8/2020), kepolisian Malaysia menggeledah kantor televisi Al Jazeera di Kuala Lumpur. Terkait dengan tayangan yang dianggap menyesatkan.
Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Pada Selasa (4/8/2020), kepolisian Malaysia menggeledah kantor televisi Al Jazeera di Kuala Lumpur.
Penggeledahan tersebut juga sudah diakui oleh pihak saluran televisi Al Jazeera.
Rupanya, penggeledahan berlangsung terkait dengan penyelidikan terhadap isi berita yang menampilkan perlakuan pemerintah kepada pekerja migran ilegal selama pandemi Covid-19 ini.
Tayangan berjudul "Terkunci saat Karantina di Malaysia", disiarkan pada 3 Juli, menyulut kecaman dari Pemerintah Malaysia yang menyebut berita itu tidak akurat, menyesatkan, dan tidak berimbang.
Sejumlah organisasi pegiat hak asasi manusia menuding pemerintah mengekang kebebasan pers setelah beberapa wartawan Al Jazeera diinterogasi oleh kepolisian.
Bahkan, kepolisian menyelidiki para saksi untuk dugaan penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Komunikasi.
• TKI di Malaysia Dianiaya Majikan. Polisi Malaysia Tangkap Seorang Ibu dan 2 Anaknya
Kepolisian Malaysia juga menyita dua komputer dari kantor perwakilan Al Jazeera di Kuala Lumpur saat penggeledahan, demikian informasi dari Al Jazeera, media asal Qatar.
"Penggeledahan kantor dan penyitaan beberapa komputer jadi langkah pemerintah yang kian meresahkan, khususnya untuk kebebasan pers dan aksi demikian menunjukkan seberapa jauh mereka akan bertindak untuk mengintimidasi wartawan," kata Al Jazeera.
Al Jazeera mengatakan mereka tetap berpegang teguh pada pemberitaan yang telah ditayangkan dan meminta otoritas terkait menghentikan proses penyelidikan.
Kepolisian Malaysia tidak menanggapi pertanyaan terkait masalah tersebut.
Otoritas di Malaysia menangkap ratusan pekerja migran ilegal, di antaranya termasuk anak-anak dan pengungsi dari etnis Rohingya, setelah pemerintah memberlakukan karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19
Para aktivis HAM mengecam penangkapan itu karena dinilai tidak manusiawi.
Sementara itu, pihak pemerintah mengatakan langkah itu diperlukan demi mencegah penularan virus.
Sejumlah aktivis menyuarakan kekhawatiran pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, yang baru berusia lima bulan, telah bersikap keras terhadap oposisi, sebagaimana ditunjukkan lewat serangkaian larangan dan tekanan.
Tudingan itu disangkal oleh pemerintah.
Otoritas setempat bulan lalu menangkap seorang pria asal Bangladesh yang terekam dalam tayangan Al Jazeera mengkritik pemerintah terkait perlakuan mereka terhadap para pekerja migran.
Dua Komputer Disita
Sementara itu, situs Malaysiakini melaporkan bahwa setidaknya dua anggota berseragam dan lima orang berpakaian preman telah menyerbu kantor agensi penyiaran internasional di Lantai 27, G Tower di Kuala Lumpur, pagi tadi.
Petugas menyita beberapa peralatan yang diyakini digunakan dalam film dokumenter "Terkunci dalam Penguncian Malaysia" 50 detik.
Dalam sebuah pernyataan, Al Jazeera juga mengkonfirmasi bahwa dua komputernya disita selama serangan itu.
Ketika dihubungi, pengacara Hisyam Teh Poh Teik membenarkan bahwa dirinya hadir ketika penggerebekan dilakukan.
Organisasi hak asasi manusia Amnesty International Malaysia menggambarkan serangan itu bertujuan untuk membungkam kritik.
"Tindakan pemerintah terhadap para migran dan pengungsi, serta mereka yang membela mereka, jelas-jelas tutup mulut dan mengintimidasi dan itu perlu dikritik. Lindungi migran, lindungi kebebasan berbicara," katanya di Twitter.
Wakil Direktur (Investigasi/Hukum), Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman DCP Mior Faridalathrash Wahid juga mengkonfirmasi penggerebekan tersebut.
"Ya pukul 11.30 pagi hari ini, (digerebek) Unit Investigasi Kriminal Rahasia (USJT) bersama-sama dengan tim dari SKMM," katanya ketika dihubungi oleh Malaysiakini.
Dipahami bahwa tim berada di kantor Al Jazeera selama sekitar satu setengah jam.
"Sama seperti yang dilaporkan sebelumnya," katanya ketika ditanya tentang perincian investigasi yang mengarah pada penggerebekan.
Awal bulan lalu, Mior mengatakan bahwa polisi telah memulai penyelidikan atas dugaan upaya untuk menodai citra Malaysia melalui film dokumenter tersebut.
Pada saat itu, ia mengatakan penyelidikan dilakukan setelah sebuah laporan yang dibuat oleh Departemen Imigrasi di Kantor Polisi Putrajaya Precinct 7.
Penyelidikan dibuat berdasarkan Bagian 500 dari KUHP untuk menerbitkan berita memfitnah dan Bagian 233 dari Komunikasi dan Multimedia Act 1998 untuk menyalahgunakan layanan jaringan, ia menambahkan.
Al Jazeera membela laporannya dan menyuarakan keprihatinan atas risiko pelecehan stafnya setelah keberatan terhadap film dokumenter tersebut.
Malaysia Resmi Memulai Aturan Kewajiban Pakai Masker, Ini Kata Kementerian Kesehatan
Malaysia telah memberlakukan kewajiban menggunakan masker untuk para warganya.
Tentunya demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Malaysia meningkat.
Pemerintah juga sudah mempertimbangkan untuk memberikan denda dan hukuman penjara bagi pelanggar.
Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.
Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan, hal ini karena jumlah kasus infeksi virus Corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.
Pekan lalu, selama empat hari berturut-turut, kasus baru Malaysia mencapai dua digit.
Dr Noor mengatakan, jika penggunaan masker di tempat umum diwajibkan, maka diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Dalam UU ini, mereka yang melanggar akan dihukum denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau setara Rp 3,4 juta serta ada ancaman hukuman penjara.
Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.
Selama ini, di Malaysia, penggunaan masker di tempat umum masih berupa imbauan.
Terutama, di tempat-tempat yang sulit menerapkan jarak aman dan berisiko tinggi.
“Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya. Kami masih mempertimbangkan hukuman, apakah akan dikenakan denda atau memberi waktu penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker wajah, setelah penggunaannya diwajibkan,” ujar Noor.
Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.
(*)
• Hasil Drawing Piala Thomas dan Piala Uber 2020 Denmark, Indonesia Satu Grup dengan Malaysia
• Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini, Pindah ke Malaysia Hingga Kantongi Izin Tinggal
• UPDATE Jadwal MotoGP 2020 Setelah GP Malaysia, Thailand & Argentina Dibatalkan
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Malaysia Geledah Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur, Selidiki Berita ‘Nasib Pekerja Migran’.