Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki AKBP Yogi Napitupulu, Neta: Harusnya Tahu Istrinya Bertemu Siapa
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf resmi digeser dari jabatannya. Ia adalah suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari
Pertama adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
• Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain Prasetijo penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
• Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Diduga Bantu Buronan Lari, Anita Tersangka dan Besok Diperiksa Polisi
Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dimutasi Kapolri, AKBP Yogi Napitupulu Rupanya Suami Jaksa Pinangki