Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang

Listyo mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra.

Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo, pihaknya akan menerapkan pasal pada undang-undang tipikor. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ulah Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra berbuntut panjang.

Jenderal bintang satu yang bertugas di Bareskrim Polri itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diketahui mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra sehingga leluasa di Indonesia.

Perintahkan Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra, Dosa Brigjen Prasetijo Utomo Dinilai Berat

Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Melanggar Pasal Berlapis

Soal Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 8 Pejabat Internal

Penyidik Bareskrim Polri mensinyalir jenderal bintang satu tersebut diduga membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990 dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.

Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.

Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra. Dari Rp 549 juta menjadi Rp 3,13 miliar.
Brigjen Prasetijo Utomo (kiri), pembuat surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Candra (kanan). (TRIBUNLAMPUNG)

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dugaan Suap

Penyidik Polri juga masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu pelariannya ke luar negeri.

Saat ini penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Pengacara Djoko Tjandra Dilarang Keluar Negeri, Nama Anita Kolopaking Masuk ke Daftar Cegah Imigrasi

Ancaman Pasal Berlapis Buat Para Oknum yang Bikin Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Bagi Djoko Tjandra

Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa

Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved