Apakah Jerinx SID Bakal Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini? Begini Kata Kuasa Hukum

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID diminta datang ke Polda Bali pada Kamis (6/8/2020) hari ini terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Drummer grup band Superman is Dead (SID) Jerinx saat ditemui di gala premiere film Mama Mama Jagoan di XXI Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018) 

Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.

Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan besok adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.

Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.

Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.

Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan Jerinx SID memang ada mengarah ke ujaran kebencian.

Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan Jerinx SID harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah jerink di akun media sosialnya.

"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga Jerinx salah, kan gitu. Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Dia saja yang belum," ucap Yuliar.

Seperti diketahui, IDI Bali telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE TRIBUN BATAM.id:

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Soal Panggilan Polda Bali, Gendo Suardana : Jika Tidak Ada Emergency Jerinx Pasti Datang

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved