BINTAN TERKINI
Daftar Nomor WhatsApp Disdukcapil Bintan untuk Urus e-KTP, KK, Akta Lahir dan Akta Kematian
Dalam pelayanan online, Disdukcapil Bintan menyiapkan nomor berbeda untuk tiap layanan administrasi kependudukan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.com, BINTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan menerapkan layanan sistem daring (online).
Hal ini untuk mengurangi aktivitas tatap muka antar individu menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kepri, khususnya di Bintan. Masyarakat bisa mengakses layanan Disdukcapil ini ke https://www.siaknye.bintan.kab.go.id.
Langkah ini juga sejalan dengan anjuran pemerintah untuk menerapkan social dan physical distancing dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
Termasuk untuk memudahkan layanan pengurusan berkas kependudukan, Selain lewat situs online, Disdukcapil juga menyiapkan sarana berupa nomor Whatsapp khusus.
"Kita coba buka layanan melalui aplikasi Whatsapp, ini kita harapkan bisa memudahkan masyarakat," ujar Kadisdukcapil Bintan, Ismail, Kamis (6/8/2020).
• Siswa SMP di Bintan Batal Belajar di Sekolah, Kadisdik: Jika Ada Kendala, Konsultasi ke Sekolah
• 30 Mahasiswa Baru Asal Anambas Dapat Beasiswa Penuh dari Pemda, Biaya Hidup Per Bulan Rp 1,5 Juta
Dalam pelayanan online, pihaknya menyiapkan nomor berbeda untuk tiap layanan administrasi kependudukan.
Tujuannya agar memudahkan petugas dalam memproses berkas yang masuk.
Bagi yang ingin mengurus akta lahir bisa ke nomor WhatsApp 081364140180.
Kemudian, untuk pengurusan e-KTP bisa mengontak nomor WhatsApp 085264066040.
Selanjutnya, akta kematian dan pengesahan anak ke nomor 082268161377. Sementara untuk Kartu Keluarga bisa melalui nomor 085835415660.
"Silakan masyarakat pilih nomor yang sesuai untuk layanan yang dibutuhkan. Kelengkapan berkas bisa dikirim saat pengajuan tersebut,” pungkasnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)