Sabtu, 13 Juni 2026

KASUS ASUSILA DI BINTAN

Modus Pacaran, Pemuda di Bintan Setubuhi Remaja 15 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

A, pemuda 21 tahun di Bintan ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan dengan remaja putri 15 tahun hingga hamil dan melahirkan

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Bintan Timur untuk Tribun Batam
ASUSILA DI BINTAN - Terduga pelaku asusila di Bintan, berinisial A (21) saat ditangkap polisi di salah satu proyek pembangunan di Bintan Timur belum lama ini. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda berinisial A (21), kini harus berurusan dengan polisi di Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

A ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan dengan remaja putri berusia 15 tahun.

Perbuatan asusila itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban pada Mei 2025 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Bintan Timur. 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menyampaikan, dalam kurun waktu tersebut pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban sebanyak tiga kali.

"Dua kali dilakukan pada Mei 2025. Satu lagi pada September 2025 lalu," kata Yofi, Jumat (12/6/2026).

Sebelum kejadian ini, keduanya berkenalan di Taman Kolam Kijang.

Mereka kemudian saling bertukaran nomor WhatsApp.

"Keduanya hampir setiap hari intens berkomunikasi," ujar Yofi.

Hingga terduga pelaku dan korban memutuskan untuk berpacaran.

Setelah beberapa bulan pacaran, hubungan mereka akhirnya kandas pada Oktober 2025 lalu.

Setelah putus, korban baru menyadari bahwa dia sedang hamil. Pelaku pun tak mau bertanggung jawab.

"Usai melahirkan, korban membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur pada 29 Mei 2026," ujarnya. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di salah satu lokasi proyek pembangunan di Bintan Timur.

"Setelah kami interogasi, dia mengakui perbuatan itu. Anggota lalu membawanya ke Mapolsek Bintan Timur, untuk jalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, A dikenai Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved