BATAM TERKINI
Polisi Pinjam Pakai 5 Unit Mobil Kasus Penggelapan di Sekupang Batam
Kasus penggelapan 5 unit mobil oleh tersangka Aan Inora (34) warga Tiban Poin akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penggelapan 5 unit mobil oleh tersangka Aan Inora (34) warga Tiban Poin akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Iptu Tigor saat ditemui Kamis (6/8/2020) mengatakan, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sudah P21, sudah kita limpahkan," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti mobil, kata dia, pihaknya melakukan pinjam pakai sebelum diputus pengadilan.
• HARI Ini, Pasien Positif Covid-19 di RSKI Galang Batam Tambah 26, Suspek Tambah 38 Orang
Pantauan TRIBUNBATAM.id saat ini mobil tersebut sudah tidak lagi terparkir di halaman Mapolsek Sekupang.
Dalam kasus kejahatan tindak pidana penggelapan kendaraan mobil tersangka Aan ada 5 unit mobil.
Diantaranya 3 mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Rush dan 1 unit mobil Sedan.
Sebelumnya Aan ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang pada Sabtu (20/6/2020) malam.
Ia diamankan di rumah kediamannya di Tiban Global, Sekupang. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06082020tersangka-kasus-penggelapan-mobil-aan.jpg)