Bakar Rumah Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap, Polisi: Modusnya Murni Masalah Asmara
Polsek Ciputat menangkap ST (38), pembakar salah satu rumah di Jalan Purnawarman, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (4/8/2020) ke
TRIBUNBATAM.id |TANGERANG SELATAN - Cemburu mantan kekasih lebih memilih suaminya, seorang pria marah dan membakar rumah mantan kekasihnya tersebut.
Kini pelaku sudah ditangkap polisi setelah melakukan pembakaran rumah.
Polsek Ciputat menangkap ST (38), pembakar salah satu rumah di Jalan Purnawarman, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (4/8/2020) kemarin.
• Meninggal Dunia Karena Gantung Diri, Berikut Profil Sameer Sharma, Punya Karier Cemerlang
• Sejumlah Aturan Protokol Kesehatan Sesuai Instruksi Presiden, Siap-siap Kena Sanksi Jika Melanggar
• Menteri Tito Karnavian Sebut Kepala Daerah yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Akan Kena Sanksi
ST membakar rumah tersebut karena ada konflik dengan wanita idamannya berinisial SM.
Adapun SM merupakan istri dari H yang menjadi korban pembakaran itu.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, konflik tersebut bermula saat ST bertemu kembali dengan SM yang merupakan teman lamanya. Mereka bertemu dalam suatu acara pada 2017.
Adapun SM saat itu telah menjalani hidup bersama oleh H.
"Ketemu di tahun 2017 kemudian (ST dan SM) bulan Mei tahun 2018 menjalani hidup bersama sampai bulan Juni 2018. Saat itu SM meninggalkan ST, " ujar Endy saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Saat itu keduanya kembali bertemu. Dalam pertemuan itu, ST mengaku akan menjalani kehidupan yang serius terhadap SM dengan terlebih dahulu menceraikan suaminya.
"Tapi tidak digubris. Pada akhirnya ST kesal melakukan peringatan. Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut," katanya.
Akibat pembakaran itu, tiga orang berinisial H, S dan KW mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
H dan ibunya, S mengalami luka bakar di wajah dan tangan. Sedangkan anak H, KW mengalami luka bakar 80 persen.
"Saat ini sang anak masih berada di Rumah Sakit Gatot Subroto," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana, jaket ojek online, tas, korek kayu, dan satu motor.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran dengan sengaja yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakar Rumah di Ciputat Ditangkap, Motifnya karena Urusan Asmara"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/4-4-2020-rumah-dibakar-karena-tak-dibelikan-motor.jpg)