HEADLINE TRIBUN BATAM

Makan Minum Fiktif Rp 2,6 Miliar

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi, berbagai kegiatan pimpinan dewan, seperti mengundang LSM dan wartawan, semuanya adalah fiktif.

wahyu indri yatno
HEADLINE Tribun Batam edisi 07 Agustus 2020 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).

Usai diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, Asril langsung mengenakan rompi oranye untuk dibawa ke Rutan Batam.

Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak 2017 hingga 2019.

Menurut Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, anggaran makan dan minum fiktif itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar.

"Jumlah ini merupakan akumulasi beberapa tahun anggaran. Kerugian negara itu hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kanwil Kepri," ujar Dedie saat konferensi pers terkait kasus korupsi itu.

Pihak auditor juga telah menghitung total kerugian dari anggaran konsumsi fiktif yang dilakukan pejabat eselon II Pemko Batam tersebut.

Menurut Dedie, tersangka memerintahkan bawahannya di Sekretariat Dewan untuk membuat anggaran fiktif tersebut.

Beberapa saksi mengaku kepada penyidik bahwa mereka dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hal itu.

Dua Toko di Batam Ini Buka Pre Order Samsung Galaxy Note 20 dan Note Ultra, Ada Cashback dan Hadiah

"Beberapa saksi juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 160 juta," tambah Dedie.

Dedie menambahkan, dari bukti-bukti dan keterangan saksi, berbagai kegiatan pimpinan dewan, seperti mengundang LSM dan wartawan, semuanya adalah fiktif.

Tak hanya untuk konsumsi, tersangka juga membuat banyak anggaran pengadaan fiktif di DPRD Kota Batam.

"Saya tanya, memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali diundang oleh sekwan ngopi bareng?," tanya Dedie kjepada awak media.

Pertanyaan langsung dijawab oleh seorang wartawan yang biasa pos di DPRD Batam.

"Tidak ada pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung,” kata seorang wartawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui surat perintah Kajari nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020, tim penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung Kamis kemarin.

Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Insyaallah, penyidikan perkara ini kami percepat sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” katanya lagi.

Selain itu, aset Asril juga terancam disita negara. Sebab, bisa saja penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Tapi itu nantinya terkgantung perkembangan di persidangan nanti. Sekarang kami fokus dulu pada kasus fiktifnya,” kata Dedie.

Dedie mengatakan bahwa Asril adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.

Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.

Menurut keterangan Dedie, ada sebuah perusahaan yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.

Asril diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Sesuai pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 UU itu berbunyi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancamannya dituliskan dalam pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dedie mengatakan, perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, salam setiap kasus korupsi, kuncinya adalah pengembalian keuangan negara. Jika tidak dipulihkan keuangan negara maka koruptor akan dimiskinkan.

Terpisah, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, tak terlalu banyak berkomentar. Akbar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya.

"Lebih jelasnya nanti di pengadilan. Saat ini, saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya. (dna/leo)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved