Kamis, 4 Juni 2026

Kabar Gembira! Aturan Gaji ke-13 Diteken Jokowi, ASN/PNS Segera Terima Gaji ke-13 Dalam Waktu Dekat

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menunggu pencairan gaji ke-13.

Tayang:
Presiden Joko Widodo
Ilustrasi Presiden Joko Widodo/ Kabar Gembira! Aturan Gaji ke-13 Diteken Jokowi, ASN/PNS Segera Terima Gaji ke-13 Dalam Waktu Dekat 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menunggu pencairan gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

UPDATE Corona di Batam: 2 Kasus Baru, Bocah 6 Tahun Positif Covid-19, Terpapar dari Ayahnya

Konglomerat Indonesia asal Batam Kris Wiluan Terancam Penjara di Singapura, Dituduh Manipulasi Saham

Di dalam pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar pengghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Bertambah 12 Kasus Baru, Total Covid-19 di Tanjungpinang 87 Kasus, 480 Suspek Corona

Hasil Liga Champions - Unggul Agregat 4-2 dari Real Madrid, Manchester City Lolos ke Babak 8 Besar

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ketiga belas pimpinan atau pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Follow Juga:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved