Mulai 1 September Facebook, Amazon dan, TikTok Wajib Bayar PPN 10%
Ini 10 perusahaan global yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua
TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.
Adapun sepuluh perusahaan global yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:
1. Facebook Ireland Ltd.
2. Facebook Payments International Ltd.
3. Facebook Technologies International Ltd.
4. Amazon.com Services LLC
5. Audible, Inc.
6. Alexa Internet
7. Audible Ltd
8. Apple Distribution International Ltd.
9. Tiktok Pte. Ltd.
10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dalam keterangan resmi, Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
