Peringatan Keras Bagi Calon Kepala Daerah, Nekat Kampanye Pakai Dangdutan Siap-siap Didiskualifikasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah agar tetap melakukan protokol kesehatan.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Mendagri Tito Karnavian 

Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,

dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.(tribun network/ras/dod)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Calon Kepala Daerah yang Nekat Gelar Kampanye Pakai Dangdutan Terancam Didiskualifikasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved