Peringatan Keras Bagi Calon Kepala Daerah, Nekat Kampanye Pakai Dangdutan Siap-siap Didiskualifikasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah agar tetap melakukan protokol kesehatan.
Editor:
Eko Setiawan
Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.(tribun network/ras/dod)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Calon Kepala Daerah yang Nekat Gelar Kampanye Pakai Dangdutan Terancam Didiskualifikasi