Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2020, Baru Diberikan Bantuan Rp 600 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah persyaratan dalam bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Pekerja Swasta akan diberikan bantuan Rp 600 Ribu selama 4 bulan kedepan.
Namun ada sejumlah Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi mereka yang menerima upah tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah persyaratan dalam bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pertama yakni pekerja yang akan mendapatkan bantuan yakni mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan lainnya, menurut Ida, yakni memiliki rekening bank yang masih aktif.
Peserta juga tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja. Peserta yang menerima bantuan tersebut bukan PNS dan pegawai BUMN. Peserta diambil berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2020.
"Peserta membayar iuran sampai bulan Juni 2020," katanya.
Nantinya kata Ida, bantuan diberikan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Proses pemberian bantuan dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja.
• Update Covid-19 di Kepri, Total Kasus Terkonfirmasi 557, Sembuh 331 Orang hingga Senin, 10 Agustus
• Presiden Jokowi Akan Saksikan Sendiri 1.620 Relawan yang Disuntik Vaksin Covid-19
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima Subsidi Gaji: Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni