Jalani Sidang Perdana Kasus Ponsel Ilegal Siang Ini, Bos PS Store Putra Siregar Harus Hadir
Rencana sidang Putra Siregar dikemukakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Siang ini 10 Agustus 2020, raja ponsel Batam Putra Siregar segera disidang.
Sidang kepabenanan atas nama Putra Siregar ini banyak ditunggu-tunggu dan menarik perhatian banyak orang terutama warga Kepulauan Riau.
Rencana sidang Putra Siregar dikemukakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono.
"Kalau sesuai jadwalnya pukul 13.55 WIB. Cuma tergantung hakimnya (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) nanti," kata Milono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Dalam sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum PN Jakarta Timur, Putra Siregar wajib menghadiri sidang.
Milono menuturkan, bagaimana jalannya sidang bakal ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan mengadili pengusaha sekaligus youtuber itu.
Putra Siregar yang sejak ditetapkan Kanwil Bea dan Cukai DKI menjadi tersangka tak ditahan meskipun berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Sebelumnya, berkas kasus yang menjerat Putra Siregar atas dugaan pelanggaran kepabeanan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan bahwa pelimpahan kasus itu Kamis (30/7/2020) dan perkaranya akan mulai disidangkan Senin (10/8/2020).
"(Berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin. Kalau enggak salah sidangnya hari Senin pekan depan," ucap Ady saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Ady menjelaskan bahwa Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota.
Pelimpahan berkas tersebut juga menyebabkan status penahanannya beralih dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan pengadilan.
"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari, kurang dari seminggu, sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahanan itu beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," katanya.
Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.
Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Awal merintis karier
Putra Siregar mengatakan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.
"Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar.
Dia mengatakannya ketika ditemui disela acara pemberian rekor MURI kurban, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Lantas Putra menceritakan kronologi ketika didatangi petugas Bea Cukai ke tokonya tersebut.
Kasus itu bermula ketika temannya jual barang kepadanya karena butuh uang.
"Saya lupa kapannya, tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke saya."
"Posisi saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang, dan saya bilang datang saja ke toko di Condet," ucapnya.
Saat itu, di tokonya ada saudaranya bernama Lahatta dan Leris yang biasa menjaga dan melayani pembeli.
"Kemudian tiba-tiba dia datang ngantar barang bersama petugas Bea Cukai. Nah, ditanyakan lah ini barang (handphone) punya siapa, karena kepabenannya belum selesai katanya atau bermasalah," ucapnya.
"Padahal itu barang mau dilihat dulu baru dibayar. Tapi sama petugas Bea Cukai langsung dibawa barangnya ke kantor, terus saudara saya dibawa untuk diperiksa," katanya.
Pemilik toko PS Store itu mengaku bahwa saudaranya diperiksa selama tiga hari oleh Petugas Bea Cukai.
"Terus tak lama kemudian ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan," katanya.
Karena memang masih polos dan tak mengerti permasalahan hukum, Putra pun mendatangi kantor Bea Cukai dan jalani pemeriksaan.
"Ya ditanyakan lah siapa yang memesan barang di teman saya itu. Saya bilang ya saya. Terus ya saya melengkapi berkas segala macam lah mondar mandir ke sana," katanya.
Tak hanya dituduh melakukan dugaan penjualan ponsel ilegal, Putra juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pas dituduh TPPU, ya saya serahkan rekening dan aset saya. Silakan dicek, saya enggak pernah uang saya lalu lalang ke luar negeri. Karena saya pedagang mulai dari nol, jika dapat uang ya saya beli barang," tuturnya.
Putra Siregar mengatakan, dia akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.
"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan. Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai. Jika belum beres soal apa pun, maka bisa langsung saya bayar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Putra Siregar Wajib Hadir saat Sidang Perdana Kasus Kepabeanan dan Ponsel Ilegal Siang Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/10/putra-siregar-wajib-hadir-saat-sidang-perdana-kasus-kepabeanan-dan-ponsel-ilegal-siang-ini?page=all