SIDANG PUTRA SIREGAR
Jelang Sidang Perdana di PN Jaktim, Pengusaha Asal Batam Putra Siregar Bagikan Uang ke Sopir Angkot
Sidang perdana pengusaha asal Batam yang juga pemilik PS Store, Putra Siregar, digelar pukul 14.00 WIB.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perdana pengusaha asal Batam yang juga pemilik PS Store, Putra Siregar, digelar pukul 14.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira.
"Jadi (sidang) jam 2 ya," ujar Ady kepada TRIBUNBATAM.id saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Sidang sendiri menurut Ady akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putra Siregar sendiri diduga melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
• Jalani Sidang Perdana Kasus Ponsel Ilegal Siang Ini, Bos PS Store Putra Siregar Harus Hadir
Setelah berkas perkara milik Putra Siregar lengkap alias P21 beberapa hari lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pun langsung melimpahkan kasusnya ke Pengadilan.
Sidang terhadap Putra Siregar disebut Ady terbuka untuk umum.
Sementara itu, pantauan Tribun Batam di akun Instagram miliknya sekira sejam lalu, Putra Siregar terlihat memakai baju bermotif batik dan celana berbahan kain warna hitam saat seseorang tengah merekamnya melalui fitur insta story.
Putra terlihat berada di jalan sambil membagikan uang kepada sopir angkot. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)