Jalani Sidang Perdana Kasus Ponsel Ilegal Siang Ini, Bos PS Store Putra Siregar Harus Hadir

Rencana sidang Putra Siregar dikemukakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Siang ini 10 Agustus 2020, raja ponsel Batam Putra Siregar segera disidang.

Sidang kepabenanan atas nama Putra Siregar ini banyak ditunggu-tunggu dan menarik perhatian banyak orang terutama warga Kepulauan Riau.

Rencana sidang Putra Siregar dikemukakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono.

"Kalau sesuai jadwalnya pukul 13.55 WIB. Cuma tergantung hakimnya (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) nanti," kata Milono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Dalam sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum PN Jakarta Timur, Putra Siregar wajib menghadiri sidang.

Milono menuturkan, bagaimana jalannya sidang bakal ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan mengadili pengusaha sekaligus youtuber itu.

Putra Siregar yang sejak ditetapkan Kanwil Bea dan Cukai DKI menjadi tersangka tak ditahan meskipun berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Sebelumnya, berkas kasus yang menjerat Putra Siregar atas dugaan pelanggaran kepabeanan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan bahwa pelimpahan kasus itu Kamis (30/7/2020) dan perkaranya akan mulai disidangkan Senin (10/8/2020).

"(Berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin. Kalau enggak salah sidangnya hari Senin pekan depan," ucap Ady saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Ady menjelaskan bahwa Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota.

Pelimpahan berkas tersebut juga menyebabkan status penahanannya beralih dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan pengadilan.

"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari, kurang dari seminggu, sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahanan itu beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," katanya.

Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved