SIDANG PUTRA SIREGAR
Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota, Tak Bisa Pulang ke Batam Selama Sidang Handphone Ilegal
Pemilik PS Store, Putra Siregar berstatus tahanan kota sehingga tidak bisa pulang ke Batam.
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemilik PS Store, Putra Siregar berstatus tahanan kota sehingga tidak bisa pulang ke Batam.
Selama berstatus terdakwa perkara handphone ilegal, Putra Siregar dilarang meninggalkan wilayah Jakarta Timur.
Pengacara Putra Siregar, Rizki Rizgantara memastikan status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan artinya meliputi Jakarta Timur, bukan Provinsi DKI.
"Tahanan kota, kota Jakarta Timur," kata Rizki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan ini sama dengan ketetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat pelimpahan tahap dua.
Sebelum berkas perkara Putra dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan Putra tak ditahan.
"Seminggu dua kali (wajib lapor), hari Selasa dan Kamis. Di Bea dan Cukai tidak dilakukan penahanan, tapi di tingkat Kejaksaan dipandang perlu dilakukan penahanan kota," ujarnya.
• Sidang Putra Siregar, 3 Tahun BC Belum Bisa Tangkap Jimmy, Penyuplai Handphone Ilegal
Namun saat disinggung kehadiran Putra dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier apakah masih berada di wilayah Jakarta Timur atau bukan.
Rizki tak menjawab gamblang apakah podcast diambil di wilayah Jakarta Timur, dia hanya menyebut video direkam di wilayah DKI Jakarta.
"Status tahanan kota memang melekat, tapi segala aktivitas dari klien ada wajib lapor. Jadi jika ada kebutuhan juga beliau selalu izin dulu. Cuman kan kami pikir (podcasts Deddy Corbuzier) masih di wilayah hukum Jakarta," tuturnya.
Menurut Rizky kliennya harus menjalani empat hingga lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga akhirnya divonis.
Isi Dakwaan
'Raja handphone Batam' Putra Siregar menjalani sidang perdana perkara ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual handphone ilegal.