SIDANG PUTRA SIREGAR
Sidang Putra Siregar, 3 Tahun BC Belum Bisa Tangkap Jimmy, Penyuplai Handphone Ilegal
Selama ini, BC Jakarta belum bisa menemukan Jimmy yang berstatus sebagai DPO BC Jakarta, terungkap di sidang Putra Siregar
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tiga tahun berlalu semenjak kasusnya ditangani Bea dan Cukai (BC) jakarta, Putra Siregar pemilik PS Store akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta.
Selama ini, BC Jakarta belum bisa menemukan Jimmy yang berstatus sebagai DPO BC Jakarta.
Keberadaan Jimmy tentunya sangat dipertanyakan dalam kasus pengusaha muda asal Batam ini.
• Manajemen Keuangan di DPRD Batam Dinilai Buruk, Ini Saran Ombudsman Perwakilan Kepri
• Kata Mutiara Bung Karno untuk Penyemangat HUT Kemerdekaan, Jangan Meninggalkan Sejarah
• Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2020, Baru Diberikan Bantuan Rp 600 Ribu
'Raja handphone Batam' Putra Siregar menjalani sidang perdana perkara ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual handphone ilegal.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini.
• Jelang Sidang Perdana di PN Jaktim, Pengusaha Asal Batam Putra Siregar Bagikan Uang ke Sopir Angkot
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada 2017.
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pihak Bea Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakan oleh Putra Siregar.