SIDANG PUTRA SIREGAR
Putra Siregar Didakwa Beli Handphone Ilegal dari Batam, Begini Isi Dakwaan Jaksa
'Raja handphone Batam' Putra Siregar menjalani sidang perdana perkara ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Atas temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainya di Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.
Total 190 handphone ilegal disita.
Pihak Bea Cukai kemudian mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp.26.332.919.
Mengenakan batik lengan pendek, Putra yang didampingi istrinya tampak santai menghadiri sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan.
"Saya kooperatif," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Namun saat dikonfirmasi pernyataannya yang merasa dijebak rekan bisnisnya saat diamankan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta tahun 2017.

Putra enggan menjelaskan dengan alasan hal tersebut bakal dijelaskan tim pengacaranya yang membelanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dia hanya meminta publik mendoakan hal yang terbaik atas perkara UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang didakwakan kepadanya.
"Doain yang baik-baik," ujarnya.
Didampingi istrinya, Putra mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan yang dimulai sekira pukul 15.29 WIB hingga selesai pukul 14.42 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Didampingi Istri Jalani Sidang Perdana, Putra Siregar: Saya Kooperatif dan Kompas.com dengan judul Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal