Amerika Melabeli Barang Impor dari Hongkong jadi 'Made in China', Ini Penjelasan Bea Cukai AS
Bulan lalu, Presiden AS Donald Trump menanggapi UU Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong, dengan mencabut hak istimewa di kota pusat...
Editor: Lia Sisvita Dinatri
TRIBUNBATAM.id, WASHINGTON - Barang-barang impor dari Hong Kong harus dilabeli "made in China" (dibuat di China) untuk dijual di Amerika Serikat (AS).
Aturan ini adalah bagian dari tanggapan Washington terhadap pencabutan hak istimewa kota tersebut, sebagaimana diumumkan otoritas bea cukai AS seperti dilansir dari AFP pada Selasa (11/8/2020).
Bulan lalu, Presiden AS Donald Trump menanggapi UU Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong, dengan mencabut hak istimewa di kota pusat keuangan itu.
Pada 2018 Hong Kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS (Rp 92,76 triliun, kurs Rp 14.700/dollar AS) ke "Negeri Paman Sam".
Barang- barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam dan batu mulia, serta plastik.
"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di Hong Kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'Hong Kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'China'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, yang akan diterbitkan Selasa (11/8/2020) waktu setempat.
Pada 2018 hong kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS (Rp 92,76 triliun, kurs Rp 14.700/dollar AS) ke "Negeri Paman Sam".
Barang- barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam dan batu mulia, serta plastik.
"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di hong kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'hong kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'China'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, yang akan diterbitkan Selasa (11/8/2020) waktu setempat.
Keputusan ini diambil saat hubungan AS-China memburuk dengan cepat terutama soal perang dagang.
Sebelumnya Washington memperlalukan barang impor dari hong kong secara berbeda dengan barang-barang China lainnya, sebagai pengakuan atas status semi-otonom kota itu.
• Kasus Baru Covid-19 Muncul di Tambang Kedua di Papua Nugini
• 100 Hari Tanpa Kasus Lokal Covid-19, Selandia Baru jadi Tempat Teraman di Dunia
Namun setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional pada Juni untuk meredakan protes pro-demokrasi besar-besaran yang berlangsung ricuh, Trump bersumpah akan ada yang berubah.
Dokumen bea cukai mengatakan, langkah itu sesuai dengan perintah eksekutif yang dibuat Trump bulan lalu, "karena Hong Kong tidak lagi cukup otonom untuk diperlakukan berbeda dalam kaitannya dengan China."
Masa tenggang 45 hari akan diberikan kepada importir untuk memastikan tidak ada barang yang dilabeli "made in Hong Kong".