Istri Tolak Suami Berhubungan Badan Karena Baru Melahirkan, Suami Marah dan Bunuh Anak umur 40 hari
Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.
TRIBUNBATAM.id |WAY KANAN - Belum hilang rasa sakit pasca melahirkan, seorang ibu harus kehilangan bayi mungil kesayangannya.
Mirisnya lagi, pelaku dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri.
Pembunuhan tersebut terjadi lantaran sang ayah marah kepada ibu korban.
Sebab istrinya tidak mau diajak bercinta dengan alasan baru saja melahirkan.
• Jaringan Telkomsel di Batam Hilang, Warganet: Gak ada Sinyal, Ngajak Ribut Betol Lah
• Operasional Tempat Hiburan di Karimun Dihentikan Pasca Temuan 6 Kasus Baru Covid-19
• Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Bagikan Kabar Duka, Sang Nenda Meninggal Dunia
Seorang ayah yang berusia 20 tahun di Way Kanan tega memukul bayinya yang baru berumur 40 hari.
Ini dipicu penolak istri saat minta hubungan seksual.
Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, mengatakan peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.
“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
• Pilkada Batam 2020 Rudi-Amsakar vs Lukita-Basyid, Rematch Koalisi Nasdem vs PDIP di Pilwako 2015
• Viral Video TikTok Anak Laki-laki di Gang Sempit Mirip Putra Raffi Ahmad, Disebut Rafathar KW
• Viral Video TikTok Anak Laki-laki di Gang Sempit Mirip Putra Raffi Ahmad, Disebut Rafathar KW
Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.
Begitu melihatnya, ES melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya dan menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bayi 40 Hari Dianiaya Ayah Muda hingga Tewas, Penyebabnya Istri Tolak Berhubungan Badan