KPK Perpanjang 40 Hari Masa Penahanan 11 Eks Anggota DPRD Sumut, Korupsi Berjemaah Bersama Gubernur

11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang melakukan korupsi berjemaah mendapat tambahan waktu penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tribun Medan
Pengucapan sumpah 99 dari 100 anggota DPRD Sumut 2014-2019 dalam sidang paripurna istimewa yang dihadiri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Senin (15/9/2014). Sebagian wakil rakyat yang dilantik ini termasuk Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka korupsi oleh KPK. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id - Sebelas (11) orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan korupsi berjemaah mendapat tambahan waktu penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TEGAS Pernyataan Wakil Wali Kota Batam soal Sekwan DPRD Asril Tersangka Korupsi Biaya Makan Minum

JAKSA HARUS GARANG, Ombudsman Minta DPRD BATAM Introspeksi Diri, Dugaan Korupsi Sekwan Tak Sendiri

Mantan wakil rakyat yang ditetapkan tersangka yakni Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina dan Ida Budiningsih yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Pelaksana tugas (Plt)  Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan 11eks anggota DPRD Sumut yang tersangka kasus dugaan suap diperpanjang waktu penahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Penyidik KPK lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020 untuk 11 tersangka," kata Ali Fikri, Senin (10/8/2020).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," sambung Ali.

Sebelas tersangka tersebut mulai ditahan KPK sejak Rabu (22/7/2020) lalu untuk 20 hari pertama.

LOKER, KPK Buka Lowongan Kerja Posisi Juru Bicara, Bisa Diikuti ASN dan Umum, Syaratnya di Sini

KORUPSI BERJEMAAH di Sumut, setelah Gubernur KPK Tahan 11 Anggota DPRD, 3 Tersangka Tak Hadir

KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumut ketika itu Gatot Pujo Nugroho.

"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Ali mengatakan suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK (kompas.com)

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Adapun sebelum menetapkan 14 anggota DPRD Sumut tersebut, KPK juga telah menetapkan 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Perpanjang Masa Penahanan 11 Eks Anggota DPRD Sumut

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved