SIDANG PUTRA SIREGAR
Siapa Jimmy Pemasok Handphone Ilegal ke Bos PS Store Putra Siregar, DPO Namanya Masuk Dakwaan Jaksa
Keberadaan sosok Jimmy yang jadi pemasok handphone ilegal untuk bos PS Store Putra Siregar masih misteri
Siapa Jimmy Pemasok Handphone Ilegal ke Bos PS Store Putra Siregar, DPO Namanya Masuk Dakwaan Jaksa. Bea Cukai Jakarta memasukkan nama Jimmy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
TRIBUNBATAM.id - Keberadaan sosok Jimmy yang jadi pemasok handphone ilegal untuk bos PS Store Putra Siregar masih misteri.
Sejak kasus ini dibongkar Bea Cukai Jakarta petugas belum berhasil menangkap Jimmy yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama Jimmy muncul dalam sidang perdana/dakwaan perkara handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah Putra Siregar yang dikenal sebagai 'Raja Handphone Batam'.
• Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota, Tak Bisa Pulang ke Batam Selama Sidang Handphone Ilegal
Berikut adalah fakta-fakta kasus yang menjerat Putra Sregar yang dirangkum dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU):
1. Merintis Usaha di Condet
Putra Siregar mulanya merintis usaha jual beli handphone di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Ia mendapat Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.
"Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan pembelian berasal dari Jimmy (DPO)," kata jaksa.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan handphone dikirim pada bulan April ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
2. Didakwa Menyimpan dan Menjual Handphone Ilegal
Dakwaan terhadap Putra Siregar dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," jelas JPU Elly Supaini.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada 2017.
• Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Dibeli Ilegal
Pihak Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang dilakukan Putra Siregar.
Pada Jumat (10/12/2017) dua anggota Bea Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
"Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” kata jaksa.
Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
• Putra Siregar Bos PS Store Bantah Pernah Buat Pernyataan Dijebak Kasus Jual Handphone Ilegal
3. Petugas Sita Ratusan Handphone Ilegal
Atas temuan itu pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah unit handphone milik Putra Siregar di 2 cabang toko lainya di Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.
Pihak Bea Cukai kemudian mengkalkulasi kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp 26.332.919.

4. Minta Doa yang Baik-baik
Mengenakan batik lengan pendek Putra yang didampingi istrinya tampak santai menghadiri sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar pengadilan.
Sebelum memasuki ruang sidang utama dia mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Saya kooperatif," kata Putra Siregar.
Ia pun meminta publik mendoakan hal yang terbaik atas perkara UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang didakwakan kepadanya.
"Doain yang baik-baik," ujarnya.
Didampingi istrinya, Putra Siregar mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan yang dimulai sekira pukul 15.29 WIB hingga selesai pukul 14.42 WIB.
5. Tak Mengajukan Pembelaan
Tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Meski membenarkan kliennya didakwa menimbun hingga menjual handphone ilegal yang diatur dalam Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Mereka memilih agenda sidang kedua nantinya dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
• Putra Siregar Didakwa Beli Handphone Ilegal dari Batam, Begini Isi Dakwaan Jaksa
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata satu kuasa hukum Putra Siregar menjawab pertanyaan majelis hakm Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Tak diketahui pasti alasan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Putra sebelum jadi tersangka tak mengajukan eksepsi.
Satu kuasa hukum Putra, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.
Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.
Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra di tiga PS Store lalu mengamankan 190 handphone ilegal.
Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.
Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.
Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki.
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan Elly Supaini, Putra membeli handphone dari Jimmy sejak bulan April 2017.
Sampai akhirnya pada 10/11/2017 dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone dagangan Putra.
6. Uang Jaminan Melebihi Nominal Kerugian Negara
Rizki menyebut kliennya sudah menyerahkan uang melebihi nominal kerugian negara bila memang kliennya terbukti bersalah.
"Perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya.
Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta.
Nah yang belum menyelesaikan itu si Jimmy yang DPO," tuturnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Didampingi Istri Jalani Sidang Perdana, Putra Siregar: Saya Kooperatif dan Kompas.com dengan judul Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal