Soal Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Disnaker Karimun Masih Olah Data dari BPJS Naker

Poniman mengatakan pihaknya menerima data sekitar 900 perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana bantuan Rp 600 ribu dari perusahaan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA facebook
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Karimun, Poniman. Ia mengatakan, soal bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dari pemerintah, datanya bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Angin segar bagi karyawan atau buruh disampaikan Pemerintah Pusat di masa pemulihan dampak Covid-19.

Setelah sejumlah program bantuan terhadap masyarakat, kali ini Pemerintah Pusat akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Dimana sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan tiga program bantuan dengan jumlah penerima sekitar 29 juta Kepala Keluarga (KK).

Bantuan-bantuan itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dengan penerima 10 juta paling miskin, bantuan swmbajo bagi 20 juta KK dan Program Kartu Prakerja bagi karyawan-karyawan yang di PHK.

Dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden yang disiarkan secara langsung, Senin (10/8/2020) disampaikan bantuan tiga program itu menghabiskan anggaran mendekati Rp 50 triliun.

Ajudan Wali Kota Batam Positif Covid-19, Didi: Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Gubernur

KECELAKAAN DI BATAM - Polisi Sebut Korban Hanya Alami Kerugian Materi, Ini Kronologinya

Pada siaran langsung tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyampaikan persyaratan-persyaratan untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Syarat-syaratnya adalah WNI, terdaftar sebagai peserta ketenagakerjaan yang masih aktif, besaran upah di bawah Rp 5 juta, memiliki rekening bank aktif, tidak termasuk ke dalam Program Kartu Pra Kerja, membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2020.

"Diberikan bantuan 600.000 ribu per bulan selama empat bulan. Dengan dua kali penyaluran," katanya.

Untuk di Kabupaten Karimun, Dinas Ketenagakerjaan masih melakukan proses pendataan.

"Datanya data BPJS Ketenagakerjaan. Baru diproses. Kalau ditanya hari ini mungkin belum siap. Datanya itu diambil dari BPJS terus diverifikasi.

Karena BPJS itu kan global. Saya belum bisa kasih datanya karena masih diolah," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Poniman saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Namun untuk sementara, Poniman mengatakan pihaknya menerima data sekitar 900 perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau untuk info lengkap saya belum punya. Kalau hari ini pun kakau siap paling sore. Besok lah dikonfirmasi lagi," tambahnya.

Poniman juga mengatakan Kadisnaker Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah juga melakukan pertemuan dengan perusahaan-perusahan subkon yang ada di Karimun.

"Kemarin Pak kadis rapat sama perusahaan-perusahan subkon. Dengar cerita kita belum dapat petunjuk," ujarnya.

10 Ribu Pekerja Bakal Terima Subsidi

BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan proses terkait Program Subsidi Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Untuk di Kabupaten Karimun, jumlah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 20.000 orang dari 900 lebih perusahaan.

Namun untuk karyawan yang memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp 5 juta berjumlah sekitar 10.000 orang.

"Total keseluruhan belum tahu. Tapi dari data kami yang di bawah Rp 5 juta itu gambarannya sekitar 10.000 orang untuk wilayah Karimun. Peserta kita ada 20.000 lebih dan perusahaan yang sekarang ada 900 lebih," kata seorang sumber petugas BPJS Ketenagakerjaan Tanjungbalai Karimun, Selasa (11/8/2020).

Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya mendata dan mengumpulkan rekening-rekening peserta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Petugas tersebut mengatakan, pihaknya kemudian akan menyerahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses lebih lanjut.

"Dari pemerintah sudah ada pers rilisnya, dari sekretariat presiden. Kami hanya ditugaskan mengumpulkan data rekening.

Itu nanti sampai Kamis kami laporkan ke kementerian. Kementerian lah yang memproses karena bantuan APBN dari pemerintah. Hanya diperuntukan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan," paparnya.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved