Ternyata Tak Semua Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Mulai September
Pemerintah akan memberikan dana Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut mulai September 2020 ini.
EDITOR : AMINUDDIN
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabar gembira bagi sekitar 15 juta pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan memberikan dana Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut mulai September 2020 ini.
Apakah semua Karyawan swasta atau pegawai swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat? Berikut selengkapnya.
Pemerintah akan menjalankan program BLT atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program akan berjalan mulai September 2020.
Ida Fauziyah menjelaskan jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun jumlah tersebut akan terus divalidasi ntuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).
Rp 600 ribu per bulan
Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.
Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan
Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida
Adapun, Ida mengatakan subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjalankan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Stimulus ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
Langsung ke rekening
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah hanya memberi bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Budi menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu lah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.
Hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS," kata Budi.
Sementara bagi pekerja formal yang tak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, Budi meyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.
Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya.
"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia.
Permintaan Presiden KSPI
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya meminta bantuan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut Said, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah karyawan tersebut.
Sebab, menurut Undang-Undang BPJS, perusahaan lah yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya," kata dia.
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad.
Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya. (*)
SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE__TRIBUN BATAM.id:
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta dan di Kompas.com dengan judul BLT Rp 600.000 Hanya untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya