Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Ajak Media di Batam Ngopi, Kepala BPK Kepri : Kami Seperti di Luar Pagar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mengundang media untuk 'ngoppi' alias Ngobrol Pagi Penuh Inspirasi.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Suasana 'Ngobrol Pagi Penuh Inspirasi' yang digelar di Lantai V Gedung BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Jalan Raja Isa, Batam Center, Batam, Kepri Kamis (13/8). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri mengundang media untuk 'ngoppi' alias Ngobrol Pagi Penuh Inspirasi.

Dalam kegiatan itu, BPK Perwakilan Kepri mengajak perwakilan media massa untuk berdiskusi bersama di Lantai V Gedung BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Jalan Raja Isa, Batam Center, Batam, Kepri Kamis (13/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Yusuf Hidayat, seorang jurnalis yang ikut dalam acara itu menyampaikan pertanyaan terkait keterbukaan informasi di BPK termasuk soal peran BPK pada dana COVID-19 secara nasional yang mencapai Rp 695,20 triliun.

"Terima kasih lah kepada BPK sudah membuka pintu untuk wartawan. Karena, kantor ini terlihat tertutup selama ini. Mungkin pertanyaan kami bisa dijawab terkait peran BPK pada dana COVID-19 secara nasional yang mencapai Rp 695,20 triliun yang diluncurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian keuangan. Apa dan sejauh mana peran BPK," tanya Yusuf Hidayat.

Saat melempar pertanyaan itu, pejabat BPK yang hadir antara lain Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau Widhi Hidayat, Kepala Sekretariat Perwakilan Sigit Pratama Yudha, Kepala Sub Auditorial Azhar, dan Kepala Sub bagian Humas TU Sandi Indra Prasetya terlihat tersenyum.

Kemudian, Widhi Hidayat memaparkan jawaban atas pertanyaan penanya.

DAFTAR Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Demo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terkait TKA Asal China

Ia menjelaskan, terkait anggaran itu mereka tidak berwenang menindak. Hanya saja, BPK melakukan fungsi audit.

"Kami seperti di luar pagar. Tapi hasil audit kami akan diserahkan kepada yang berwenang sesuai undang-undang. BPK itu adalah berfungsi membandingkan peraturan atau regulasi dengan out put atau produksi yang dihasilkan," jelas Widhi.

Widhi menjelaskan, dasar hukum BPK RI Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan pasal 23E (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Ayat (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Ayat (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pada Pasal 23F ayat (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Ayat (2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pada Pasal 23G ayat (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Kemudian, Pemimpin Redaksi Tribun Batam Thamzil Tahir yang hadir dalam acara itu juga menyampaikan beberapa pertanyaan dan saran.

Salah satunya adalah, saran kepada BPK Perwakilan Kepri untuk per semester memaparkan out put yang diaudit.

"Sehingga, media-media bisa mengutip out put itu agar terwujud sinergi kontrol sosial," kata pria yang juga Pemimpin Redaksi Tribun Timur itu. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved