Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Cara Mudah Urus Akta Kelahiran Online di Batam, Tak Perlu Antre Cukup Pakai Handphone

Cara mengurus akta kelahiran online di Batam, cukup menggunakan handphone dan komputer dan tidak perlu antre

ist
Warga Batam bisa mengurus akta kelahiran online sehingga tidak perlu antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id - Warga Batam bisa mengurus akta kelahiran online sehingga tidak perlu antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Akta kelahiran online sangat berguna untuk mengurangi berkumpulnya banyak orang terkait pandemi Covid-19.

Pengurusan akta kelahiran secara online, warga Batam bisa mengakses https://disdukcapilbisa.batam.go.id/ yakni website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batam.

Dengan begitu pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan melalui handphone atau komputer.

Sebelum mengakses sebaiknya dipersiapkan kelengkapan dokumen 

1. Kartu Keluarga

2. Surat kelahiran dari dokter atau bidan

3. KTP suami dan istri (orangtua)

4. Kutipan akta nikah

5. KTP kedua saksi

Cara pengurusan akta kelahiran online

1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas anak baru lahir

2. Isi data diri kedua saksi (NIK)

3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi

4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat

5. Data akan diverifikasi

6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta kelahiran.

7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved