MAHASISWA TANJUNGPINANG GELAR DEMO

Ini Alasan Disnaker Kepri Tak Memberikan Data TKA Asal China ke Mahasiswa, 'Kami Tak Mau Disalahkan'

Menurutnya Abdul Bar, memberikan data TKA asal China tersebut sangat riskan. Sebab membuka data perusahaan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Plt Kadisnaker Kepri, Abdul Bar. Ia mengatakan, alasan pihaknya tak bisa memberikan data yang diminta mahasiswa karena tidak ada surat resmi sebelumnya 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Abdul Bar mengatakan, alasan pihaknya tidak bisa memberikan data Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bakal bekerja di PT BAI, karena mahasiswa tidak menyurati secara resmi terkait permintaan data itu.

"Kami punya pimpinan di atasnya, yakni Gubernur. Silakan surati kami secara resmi bila meminta data tersebut, bila sudah ada persetujuan dari Gubernur kami akan berikan," ujar Abdul, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, memberikan data tersebut sangat riskan. Sebab membuka data perusahaan.

"Kami juga tak mau disalahkan, jadi bukan kami tidak mau memberikan data itu," ucapnya lagi.

Ditanyakan, apakah artinya Disnaker tidak boleh menyampaikan data tersebut untuk diumumkan ke publik?

"Saya tidak tahu persis. Namun, itu memang rahasia perusahaan," jawabnya.

Ia pun memastikan, bahwa para TKA di PT. BAI sudah sesuai izin dan aturan yang berlaku.

"Kami pastikan TKA yang masuk sudah sesuai prosedur dan aturan. Kami pun tetap melakukan pengawasan," ucap Abdul.

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan aksi di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang dan mendapatkan data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China (Tiongkok) yang bakal bekerja di PT BAY, mahasiswa melanjutkan aksi ke Kantor Disnaker Kepri. 

Sayangnya dalam aksi yang digelar di Kantor Disnaker Kepri yang berada di kilometer 8, depan Hotel Pesona ini, sempat terjadi keributan.

Pasalnya, permintaan mahasiswa terkait data TKA di Dinas Tenaga Kerja Kepri membuat emosi para mahasiswa memuncak.

Sebab, pejabat Disnaker Kepri tidak bisa memberikan data tersebut.

Merasa tidak mendapatkan data,  mahasiswa mencoba menerobos pengamanan dari pihak Kepolisian.

Ketegangan tak bisa diredam, aksi saling dorong pun terjadi, hingga polisi mengejar beberapa masa aksi yang diduga melakukan pelemparan.

Kejar-kejaran pun terjadi hingga sampai ke jalan raya yang menjadi tontonan pengendara yang melintas.

Imigrasi Serahkan Data

Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto Suhaili menyerahkan data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

Dia mengatakan, pemberian data itu sebagai bentuk transparansi dari pihak Imigrasi sebagai bagian keterbukaan informasi publik.

"Ini data sudah ada saya pegang, sesuai permintaan adik-adik mahasiswa. Tidak ada yang Imigrasi Tanjungpinang tutup-tutupi," sebut Irwanto, Kamis (13/8/2020).

Setelah menyampaikan hal itu, Irwanto pun menyerahkan data tersebut kepada masa aksi.

"Baik terimakasih pak, data ini sudah diberikan, dan akan kami kaji," ujar orator aksi, Aditya Saputra.

Aditya menyebutkan, setelah nantinya mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran dan bertentangan pada undang-undang, akan kembali menggelar aksi.

"Tadi bapak sampaikan bahwa seluruh TKA yang datang sudah sesuai prosedur. Bila kami kaji dan menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang, kami akan datang lagi menggelar aksi," ucap Aditya sambil mengintruksikan masa aksi untuk bubar.

 DAFTAR Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Demo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terkait TKA Asal China

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto Suhaili menyebutkan, bahwa seluruh TKA yang datang sudah melalui prosedur dan aturan.

"Kami pastikan bahwa seluruh TKA yang datang sudah sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Bila ditemukan ada TKA diluar data kami, silahkan laporkan. Kepada adik-adik mahasiswa juga sudah saya sampaikan," ujar Irwanto.

Selain itu, terkait perpanjangan masa tinggal beberapa TKA yang disampaikan mahasiswa.

Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan pusat ada masa penambahan izin tinggal darurat.

"Izin penambahan tinggal darurat itu terkait kondisi Covid-19. Di mana sudah menjadi aturan pusat. Sebab, beberapa TKA itu tidak bisa pulang ke negara asalanya,"sebut Irwanto. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved