Kamis, 7 Mei 2026

Tanggapi Soal Kematian Hendri Alfred Bakari, Kapolresta Barelang: Kalau Anggota Salah Ya Ditindak

Purwadi mengatakan, Hendri diketahui sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Batam. Jejak rekam Hendri sudah jadi rahasia umum

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA DOK KEPOLISIAN
Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro. Purwadi mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil visum terhadap Hendri Alfred Bakari alias Otong. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyebab kematian Hendri Alfred Bakari (38) alias Otong beberapa hari lalu masih menyisakan tanya pihak keluarga.

Pihak keluarga diketahui mendesak agar pihak kepolisian dapat transparan mengenai penyebab kematian Otong.

Menanggapi desakan ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro tak tinggal diam.

Purwadi mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil visum terhadap Hendri Alfred Bakari alias Otong.

Dari hasil itu, Purwadi memastikan, langkah selanjutnya pun akan dilakukan.

 PILKADA BATAM - Sudah Ada Dua Paslon Siap Bertarung saat Pilwako, Ahmad Hijazi : Semua Belum Final

"Kalau anggota salah ya ditindak. Ada prosedurnya," ujar Purwadi kepada Tribun Batam, Kamis (13/8/2020).

Dia pun memaklumi desakan dari keluarga Otong. Bahkan, dia tak mempermasalahkan jika pihak keluarga telah berkomunikasi dengan pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Mau sampai manapun silakan saja. Itu hak keluarga," tambah dia.

Menurut Purwadi, Otong sendiri diketahui sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Batam.

Dia menambahkan, jejak rekam Otong pun telah menjadi rahasia umum.

"Kami tetap berantas narkoba sampai Indonesia bebas dari darurat narkoba. Kasihan generasi bangsa kalau rusak hanya karena narkoba," ujar Purwadi.

Sementara itu, sebelum meninggal dunia, Hendri alias Otong diketahui sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Budi Kemuliaan Kota Batam pada tanggal 8 Agustus 2020 lalu.

Dalam surat kematiannya, Otong diketahui masuk ke rumah sakit sekira pukul 06.20 WIB. Setengah jam berlalu atau pada pukul 07.13 WIB, Otong menghembuskan napas terakhirnya.

Dia diagnosa oleh pihak rumah sakit meninggal akibat mengalami cardiorespiratory arrest (suudden cardiac arrest) atau henti jantung mendadak.

Saat itu, keluarga menyayangkan jasad Otong harus dibungkus (wrapping) di bagian kepala. Selain itu, ditemukan pula memar di beberapa bagian tubuh Otong.

Kontras Soroti Meninggalnya Hendri

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial dan Lokataru menyayangkan masih terjadinya praktek kekerasan oleh kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum.

Nara hubung Kontras Andi Muhammad Rezaldy dalam rilis tertulisnya yang diterima TRIBUNBATAM.id, Kamis (13/8/2020) menyebutkan bahawa berdasarkan catatan KontraS dalam 5 bulan terakhir, priode April-Agustus 2020, ada 13 orang yang menjadi korban dari 5 peristiwa kasus yang diterima pihaknya.

Satu di antaranya yang terjadi di kota Batam, dalam rilis tertulis tersebut terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakari (38).

Ketika itu korban sedang berada di kelong ikan, kemudian datang beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan.

Keesokan harinya 7 Agustus Polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah korban untuk dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Hendri tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Henry saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang, dan mengeluh kehausan.

Selanjutnya, kata dia, pada 8 Agustus, diketahui Hendri meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya.

Selanjutnya, selain itu dalam rilis yang dikeluarkan KontraS salah faktor lainnya 

ialah Polisi yang terindikasi melakukan penyiksaan minim diberi sanksi tegas, sering kali proses melakukan penghukuman terhadap pelaku penyiksaan hanya berhenti pada proses disiplin/etik.

Padahal, menurut lembaga itu penyiksaan merupakan tindakan kejahatan yang harusnya penyidik melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap para terduga pelaku dan atasan hukumnya.

"Kami memandang, Polisi selama ini belum memiliki komitmen dan kemauan serius dalam menyelesaikan kasus-kasus penyiksaan yang kerap dilakukan anggotanya," ujar Andi.

Andi dalam rilis tertulisnya menyatakan bahwa Institusi Polri hari ini terkesan melindungi para pelaku penyiksaan dan melanggengkan impunitas.

Kami menilai, bahwa tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal di kepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan, yang antara lain Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut kontras mendesak Kapolri selaku pimpinan tertinggi menyelesaikan problem praktik penyiksaan di tubuh kepolisian secara serius dengan menindak anggotanya yang melakukan tindak penyiksaan.

Ia juga menyebutkan penindakan terhadap anggota yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik/ disiplin tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya.

Ia juga meminta Kapolri memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan.

"Bahwa proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga Mendesak Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri meratifikasi Optional Protocol Convention Against Tortutre—OPCAT. Serta mendorong dibentuknya UU tentang Penyiksaan. 

(Tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved