TRIBUN PODCAST
Tribun Podcast Batam: Covid-19 Belum Selesai, Siap-siap Ada Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Saat ini, Wali Kota Batam, HM Rudi sedang menggodok peraturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Covid-19
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menyebutkan, sesuai dengan imbauan WHO, ada tiga hal yang dapat dilakukan guna menanggulangi penyebaran virus Corona, yaitu memakai masker, berjaga jarak, dan menjaga kebersihan.
Tiga hal ini lah yang kerap diimbau oleh Pemerintah Kota Batam, bahkan sejak sebelum kasus Covid-19 pertama muncul di Kota Batam. Akan tetapi, dari 1,3 juta warga Batam tampak tak semuanya mematuhi imbauan tersebut.
Apalagi di masa new normal ini, di mana sebagian aktivitas dilonggarkan, masyarakat seolah lupa bahwa pandemi virus Corona masih belum dapat dituntaskan. Beberapa orang masih ada yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, dan kafe-kafe serta restoran pun kian ramai.
"Melihat kedisiplinan masyarakat mulai longgar ini, saya kira imbauan saja tidak cukup. Memang penting dibuatnya peraturan terkait sanksi dalam hal ini, bisa Perwako, atau kalau mau lebih kuat dibikin Perda saja," ujar Didi dalam acara Tribun Podcast Batam, Kamis (13/8/2020).
Didi mengungkapkan, saat ini, penyusunan peraturan yang memuat soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tengah digodok oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
• DAFTAR Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi Demo di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Terkait TKA Asal China
Perihal isi peraturan tersebut, Didi tak dapat berbicara banyak. Hanya saja, menurutnya pribadi, lebih memilih diberlakukannya sanksi berupa denda uang yang dapat menambah pemasukan daerah guna menanggulangi Covid-19.
"Ini lagi dibuat dasar hukumnya. Bagusnya sanksi denda aja buat pemasukan juga," ujar Didi.
Seiring dengan dibuatnya peraturan tersebut, Didi terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Sebab, mayoritas orang yang terjangkit Covid-19 saat ini adalah orang tanpa gejala (OTG). Kendati pun tanpa gejala, namun pasien-pasien ini tetap dapat menularkan virus kepada orang di sekitarnya.
"Buat anak-anak muda, mungkin pada merasa sehat-sehat saja. Tapi tolong pikirkan juga bagaimana kesehatan orangtua atau adik-adik di rumah. Kita menjaga diri masing-masing agar orang di sekitar kita tidak ikut terpapar," kata Didi.
Lebih Selektif Lakukan Penyisiran
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 413 Tahun 2020 mengatur protokol penanganan baru persebaran virus Corona di Indonesia. Selain mengubah beberapa istilah dalam Covid-19, prosedur penyisiran dan pemeriksaan terduga Covid-19 juga berbeda dengan aturan sebelumnya.
Hal ini diungkapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, dalam diskusi Tribun Podcast pada Kamis (13/8/2020). Sebelumnya, Didi mengakui bahwa di bulan Juni 2020, tren perkembangan Covid-19 dinilai cukup baik seiring dengan menurunnya kemunculan kasus.
"Kami bahkan sempat memprediksi di bulan Juli-Agustus 2020, zona kita bisa berubah hijau," ungkap Didi.
Kian bertambahnya kasus baru Covid-19 akhir-akhir ini yang diduga merupakan kemunculan kasus gelombang kedua. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam juga gencar menerapkan peraturan baru Kepmenkes dalam hal penyisiran dan pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1308tripod-dengan-kadinkes-batam.jpg)