VIRUS CORONA DI INDONESIA

UPDATE Data Corona Indonesia Kamis 13 Agustus: Tambah 2.098, Total 132.816, Meninggal 5.968

Tambahan 2.098 kasus, secara akumulatif kini ada 132.816 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama 2 Maret 2020

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/SON
update, data virus corona (covid-19) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyebaran virus corona di Indonesia masih terjadi di tengah masyarakat.

Penambahan jumlah kasus baru di Indonesia masih sangat tinggi.

Berdasarkan data harian yang diperbarui pemerintah, hari ini, Kamis (13/8/2020) terjadi penambahan kasus baru yang terkonfirmasi dalam jumlah yang sangat besar.

Data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan jumlah kasus Covid-19 bertambah lebih dari 2 ribu orang.

UPDATE Transfer Chelsea- Yakin Bakal Sukses, Michael Ballack Minta Kai Havertz Segera Gabung Chelsea

UPDATE Transfer Liga Inggris, Southampton Datangkan Bek Valladolid Mohammed Salisu, Grealish ke MU?

Jadwal MotoGP Austria Jumat Besok FP1, Andrea Dovizioso dan Ducati Masih Berjuang Atasi Masalah Ban

Berdasarkan data yang masuk hingga Kamis ini pukul 12.00 WIB, diketahui ada 2.098 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan penambahan itu, secara akumulatif kini ada 132.816 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Informasi ini disampaikan Satgas Covid-19 melalui situs Covid19.go.id yang diakses Kompas.com pada Kamis sore.

Pasien sembuh dan meninggal Pemerintah juga memperlihatkan harapan dengan semakin bertambahnya pasien Covid-19 yang sembuh.

Mereka dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.

Dalam sehari, diketahui ada 1.760 pasien Covid-19 yang dianggap sembuh.

Dengan demikian, total ada 87.558 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona.

Namun, masih ada kabar duka yang disampaikan pemerintah dengan bertambahnya pasien Covid-19 yang meninggal.

Dalam periode 12 - 13 Agustus 2020, tercatat ada 65 pasien Covid-19 yang tutup usia.

UPDATE Transfer Real Madrid - Diincar Madrid, Juventus Sebut Harga Paulo Dybala Rp1,7 Triliun

Kesulitan Keuangan, Valencia Jual 12 Pemain Utamanya Jelang Musim 2020/2021, Pendukung El Che Marah

Penambahan itu menyebabkan total ada 5.968 pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Indonesia.

Berdasarkan perubahan data pasien sembuh dan meninggal, kini masih ada 39.290 pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan.

Adapun, jumlah suspek terkait Covid-19 tercatat ada 76.515 orang.

Kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat di semua provinsi, dari Aceh hingga Papua.

Tak perlu 2 kali 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pasien positif Covid-19 kini tak perlu menunggu dua kali hasil pemeriksaan RT-PCR negatif untuk diperbolehkan pulang dari rumah sakit (RS).

Apabila dokter telah melakukan observasi dan hasilnya baik, maka pasien bisa pulang dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah.

“Sekarang ini tidak harus menunggu dua kali hasil negatif, kalau sudah diobati dan sembuh boleh pulang, nanti dilanjutkan isolasi mandiri,” ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Kamis (13/8/2020).

Menurut Abdul Kadir, ketentuan ini sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia menambahkan, perubahan yang ada dalam aturan ini merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.

Selain soal syarat pulang dari rumah sakit, dalam KMK ini juga diatur kriteria lain untuk pasien yang mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah menerbitkan pedoman sementara yang diperbarui tentang manajemen klinis Covid-19 dan rekomendasi untuk mengeluarkan pasien dari isolasi.

Dikutip dari laman resmi WHO, kriteria yang diperbarui itu mencerminkan sejumlah temuan baru-baru ini bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu.

RB Leipzig vs Atletico Madrid Pukul 02.00 WIB, Lupakan Timo Werner, Atletico Harap Tuah Joao Felix

BERITA TIMNAS - Terganjal Izin Klub, Elkan Baggott Tinggalkan Timnas U19, Kembali ke Inggris

Meskipun demikian, WHO menyebut pasien rendah kemungkinannya menularkan virus corona ke orang lain.

Dalam pedoman sementara yang diperbarui pada 27 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa kriteria tersebut berlaku untuk semua kasus Covid-19, terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit.

Berikut kriteria pemulangannya:

Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan)

Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19

Baca juga: Efek Gangguan Pendengaran Setelah Sembuh dari Covid-19

Sebagai contoh, jika seorang pasien memiliki gejala selama 2 hari, maka pasien dapat dipulangkan setelah 13 hari (10 hari + 3 hari) dari tanggal onset gejala.

Sementara pasien dengan gejala selama 14 hari, pasien bisa dipulangkan 17 hari setelah timbulnya gejala.

Untuk pasien dengan gejala selama 30 hari, pasien dapat dipulangkan 33 hari setelah timbulnya gejala.

Menurut WHO, pasien Covid-19 bisa dikeluarkan dari isolasi rumah sakit bisa tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan di atas.

Hal itu berbeda dari rekomendasi awal WHO yang mengharuskan pasien untuk pulih secara klinis dan memiliki dua hasil tes swab negatif dari sampel berurutan yang diambil setidaknya 24 jam terpisah.

Kendati demikian, WHO mempersilakan bagi negara-negara untuk tetap menggunakan kriteria pertama (setelah dua kali tes PCR negatif) atau kriteria pemulangan pasien dari isolasi yang terbaru.

.

.

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Pasien Covid-19 Sembuh Boleh Pulang dari RS Tanpa Harus 2 Kali Tes Negatif"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Bertambah 2.098, Total Ada 132.816 Kasus Covid-19 di Indonesia"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved