Waduh! 3 Polwan Laporkan Kasat Reskrim Diduga Lakukan Pelecehan, Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Sebelumnya ia pernah juga dilaporkan tiga polwan

Kolase foto Kompas.com
Ilustrasi. Kasat Reskrim Polres Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 

"Suatu saat dia (Iptu AM) bercanda dengan katakanlah stafnya.

Bercanda dengan omongan, bukan sentuhan fisik, bukan."

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (tangkap layar tirbunnews)

Lalu Mas Guntur menjelaskan, candaan perkataan Iptu AM membuat para korban yakni tiga polwan yang merupakan bawahannya merasa tidak senang.

Karena itu mereka memutuskan membuat laporan ke Propam Polda Sulsel.

Akibat laporan itu Iptu AM kini telah dimutasi.

Ia pun telah dicopot dari jabatannya.

"Katakanlah mengatakan sesuatu yang barangkali memang tidak pantas.

Tapi tidak melakukan pelecehan sebagaimana dikatakan orang, jadi bukan fisik, hanya kata-kata terhadap yang bersangkutan," katanya.

Pihak kepolisian pun mengaku terpaksa harus mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut.

Ia memilih memutasi atau memindahkan Iptu AM yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar ke Polda Sulsel.

"Akhirnya itu tidak bersentuhan langsung, tapi kita tetap memberikan tindakan kepada yang bersangkutan (Iptu AM)," ujarnya.

Mas Guntur menjelaskan tindakan dan aturannya dalam tata krama dan profesi kepolisian itu sudah ada aturannya.

Walaupun tidak menyentuh tapi mengatakan sesuatu yang membuat tersinggung orang ia sebut ada sanksinya.

"Makanya yang bersangkutan saya tarik ke Polda Sulawesi Selatan, saya gantikan dengan pejabat yang lain supaya tidak ada masalah di sana," kata Mas Guntur.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul Kasat Reskrim yang Diduga Lecehkan 3 Polwan Jadi Tersangka Pemerasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved