DAFTAR Pasal Pidana Teror Djoko Tjandra, 11 Tahun DPO, Ancaman Penjaranya Tak Main-main

Dua kasus menjerat Djoko Tjandra ditangani Bareskrim Polri. Mantan DPO itu dihadapkan sejumlah pasal dengan ancaman penjara yang tak main-main

Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Djoko Tjandra dan saat pertemuannya dengan Anita Kolopaking serta Jaksa Pinangki yang sempat beredar di media sosial. 

TRIBUNBATAM.id - Dua kasus berbeda saat ini menjerat terpidana Djoko Tjandra.

Menjadi buronan 11 tahun penegak hukum di Indonesia, kini terpidana kasus bank Bali itu dijerat dua kasus berbeda.

Dua kasus yang menjeratnya ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Sejumlah pasal dengan ancaman penjara kini harus dihadapi pengusaha tersebut

Pertama Djoko berstatus sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan dalam kasus tersebut, Djoko terancam hukuman lima tahun penjara.

"Saudara JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.

Ancamannya 5 tahun (penjara)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu Djoko Tjandra juga ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut dan disangkakan sejumlah pasal.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," ujarnya.

Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang orang yang memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta.

Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial (Kolase Tribunnews.com)

Kemudian, Pasal 13 mengatur tentang orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kekuasaan atau wewenang yang melekat.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved