BATAM TERKINI

Pasien Covid-19 Berstatus Orang Tanpa Gejala, Kecil Kemungkinan Tularkan Virus

Tes swab hanya dilakukan bagi orang-orang yang tergolong ke dalam suspek atau probable. Ternyata ini alasannya.

Kompas.com
Ilustrasi virus corona. Kini, tes swab hanya dilakukan bagi orang-orang yang tergolong ke dalam suspek atau probable 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada yang berbeda dari rilis yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, beberapa hari terakhir ini.

Khususnya rilis seputar pasien Covid-19 yang sembuh, baru-baru ini sejumlah pasien Covid-19 langsung dinyatakan sembuh (discarded) padahal baru melalui dua kali tes swab saja.

Contohnya seperti data 24 pasien sembuh di Kota Batam yang dikeluarkan pada Kamis (13/8) lalu.

Semua pasien tersebut dalam riwayatnya paling banyak hanya menjalani dua kali tes swab saja, bahkan ada beberapa yang hanya menjalani satu kali tes swab dengan hasil Positif.

Apa yang menyebabkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam mengambil keputusan memulangkan pasien tanpa adanya dua hasil swab negatif secara berurut-turut?

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmardjadi, sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 413 Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam langsung mengikuti prosedur pemeriksaan pasien Covid-19 yang terbaru itu.

"Baca Kepmenkes nomor 413," kata Didi singkat.

3 Mayat ABK Kapal China Masih Muda, Perekrut ABK Kapal Fu Yuan Yu 829 Ditangkap

Mengulik Keunggulan Lembaga Keuangan Syariah, Mampu Bertahan di Masa Pandemi

Di dalam Kepmenkes tersebut, paparnya, tes swab hanya dilakukan bagi orang-orang yang tergolong ke dalam suspek atau probable.

Jikalau pun terdapat orang tanpa gejala yang memperoleh hasil Positif pada tes swab, tidak akan diberlakukan pengambilan swab ulang.

Didi mengakui, bahwa orang tanpa gejala yang terkonfirmasi Positif Covid-19 tidak akan diswab ulang, melainkan hanya diawasi perkembangan kesehatannya selama 14 hari di ruang isolasi, barulah kemudian dinyatakan discarded apabila kondisinya tetap sehat dan stabil.

"Bukan sembuh, tapi istilahnya discarded, kemudian dilepaskan setelah pengawasan 14 hari sesuai dengan Kepmenkes 413 itu," jelas Didi.

Terkait adanya potensi virus masih bersarang di dalam tubuh para pasien yang discarded, Didi menambahkan, masyarakat jangan khawatir sebab orang tanpa gejala berisiko rendah menularkan virus ke orang lain.

"Yang penting sebenarnya tetap physical distancing dan patuhi protokol kesehatan. Orang tanpa gejala sedikit kemungkinan menularkan, bahkan yang positif pun, setelah 10 hari dia diisolasi kecil potensi penularan virusnya," ungkap Didi.

Dengan demikian, Didi berharap masyarakat tidak heran apabila menemui riwayat pasien discarded tanpa memperoleh hasil tes swab dua kali berturut-turut, seperti aturan sebelumnya.

Penjelasannya sesuai dengan Kepmenkes 413 tersebut, Pemerintah berupaya memfokuskan penanganan kasus Covid-19 bagi pasien yang benar-benar bergejala sakit seperti demam, batuk, atau pilek.

"Aturan ini juga dinilai lebih efisien dan menghemat sumber daya dan tenaga," tambah Didi. (Tribunbatam.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved