Polri Bagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Klaster, Tetapkan Sang Koruptor sebagai Tersangka 2 Perkara

Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil dari gelar perkara kasus yang melibatkan Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020).

Kolase Tribunnews.com
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kasus Djoko Tjandra terus bergulir. Kepolisian pun telah melakukan gelar perkara kasus.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil dari gelar perkara kasus yang melibatkan Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020).

Satu di antaranya, yakni pihaknya telah sepakat membagi kasus Djoko Tjandra menjadi tiga klaster peristiwa.

Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008-2009 yang diduga ada penyalahgunaan wewenang.

Selanjutnya, klaster kedua terjadi pada November 2019, di mana saat itu Djoko Tjandra bertemu dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.

DAFTAR Pasal Pidana Teror Djoko Tjandra, 11 Tahun DPO, Ancaman Penjaranya Tak Main-main

KASUS DJOKO TJANDRA seperti COVID19 Ada 3 Klaster Peristiwa Pidana, KPK Ikut Gelar Perkara Bareskrim

Pertemuan tersebut membahas rencana pengurusan fatwa dan proses pininjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.

"Di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan sudara Djoko Tjandra, saudara P (Pinangki), dan saudara ANT (Anita), terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK."

"Terkait dengan kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," jelas Irjen Pol Listyo Sigit dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan proses penghapusan red notice pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Jadi Tersangka dalam 2 Kasus

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, ada dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

"Di mana dalam kasus Djoko Tjandra ini ada dua yang kita tangani, yang pertama adalah kasus pidana umum, dan yang kedua adalah kasus di tipikor (tindak pidana korupsi)," ujar Irjen Pol Argo Yuwono, masih melansir sumber yang sama.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) (Via Warta Kota)

Diketahui, ada empat tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Irjen Pol Argo Yuwono pada Tribunnews.com.

Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," ujarnya.

Adapun tersangka pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Membagi Kasus Djoko Tjandra Jadi 3 Kalster hingga Tetapkan sebagai Tersangka 2 Perkara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved